Perempuan penyandang disabilitas menghadapi diskriminasi berlapis akibat
interseksi gender dan disabilitas, menjadikan mereka sangat rentan terhadap
kekerasan seksual. CATAHU
Komnas Perempuan tahun 2024
mencatat 163 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan penyandang
disabilitas, dengan kelompok disabilitas mental sebagai yang paling terdampak.
Penelitian ini bertujuan menganalisis proses collaborative governance dalam penanganan perempuan disabilitas
korban kekerasan seksual di Indonesia, mengidentifikasi dimensi-dimensi
kolaborasi yang terwujud, serta memetakan hambatan yang terjadi dalam proses
tersebut.Penelitian menggunakan
metode systematic literature review terhadap
18 artikel ilmiah dengan sumber data jurnal-jurnal ilmiah dari Publish or
Perish dan Google Scholar tahun
2019–2024. Analisis didasarkan pada teori collaborative
governance Ansell dan Gash (2007) serta kerangka integratif Emerson dan
Nabatchi (2011).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses collaborative governance dalam
penanganan perempuan disabilitas korban kekerasan seksual belum berjalan optimal.
Kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan lembaga hukum telah terbentuk namun
masih bersifat parsial. Dimensi-dimensi collaborative
governance seperti kondisi awal, kepemimpinan fasilitatif, desain
kelembagaan, dan proses kolaborasi telah muncul tetapi belum terimplementasi secara maksimal. Hambatan yang ditemukan bersifat
multidimensi dan saling memperkuat, meliputi hambatan struktural-kelembagaan,
hukum dan kebijakan, keterbatasan sumber daya, stigma sosial-budaya,
aksesibilitas komunikasi, serta rendahnya kapasitas aktor. Penelitian ini menyimpulkan perlunya
penguatan sinergi antar aktor dan kebijakan
yang inklusif serta responsif terhadap kebutuhan perempuan penyandang disabilitas