Permukiman merupakan kawasan tempat manusia tinggal, berinteraksi, dan menjalankan aktivitas sosial ekonomi yang didukung oleh sarana, prasarana, dan utilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Konsep livable settlement menekankan bahwa permukiman layak huni tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisik bangunan, tetapi juga oleh ketersediaan infrastruktur dasar, akses fasilitas sosial, keamanan, kenyamanan, serta kualitas lingkungan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Kawasan Mrican, yang terletak di bantaran Sungai Gajah Wong di Kelurahan Caturtunggal dan Condongcatur, Kabupaten Sleman, merupakan salah satu kawasan kumuh seluas 21,16 Ha yang terdiri dari 16 titik permukiman. Penanganan yang telah dilakukan melalui program KOTAKU masih terbatas pada sebagian wilayah seluas 5,75 Ha, sehingga belum mencakup seluruh kawasan kumuh yang ada. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menilai tingkat kelayakan huni Kawasan Mrican berdasarkan konsep livable settlement sebagai dasar evaluasi dan rekomendasi penanganan permukiman kumuh yang lebih komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kawasan Mrican memiliki tingkat kelayakan huni yang tergolong tinggi berdasarkan konsep livable settlement dengan skor sebesar 80,55% yang termasuk dalam Klasifikasi Kelas II. Penilaian dilakukan terhadap tujuh variabel, yaitu kualitaslingkungan permukiman, kondisi sosial, keamanan, aksesibilitas, infrastruktur kebutuhan dasar, kondisi fisik bangunan, dan kondisi ekonomi. Dari variable tersebut, aspek yang telah terpenuhi didominasi oleh aspek fisik permukiman dan layanan keamanan. Namun masih ditemukan beberapa permasalahan mulai dari kondisi sosial ekonomi dan penanganan infrastruktur yang belum merata.