Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
menganalisis nilai kekuatan pembuktian (bewijs kracht) dari keterangan
yang diberikan oleh pihak yang bukan ahli kedokteran kehakiman dalam perkara
penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta untuk menilai terpenuhinya
parameter alat bukti (bewijs middelen) dalam pertimbangan judex
factie pada Putusan Nomor 32/Pid.B/2024/PN.Kdl. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum
yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan
metode deduktif guna memperoleh kesimpulan yang sistematis dan logis. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa keterangan yang diberikan oleh pihak yang tidak
memiliki keahlian dalam bidang kedokteran kehakiman tetap memiliki nilai
pembuktian dalam proses peradilan pidana, meskipun kekuatan pembuktiannya tidak
setara dengan keterangan ahli forensik. Nilai pembuktian tersebut bersifat
bebas dan sangat bergantung pada penilaian hakim, yang dalam hal ini harus
mempertimbangkan aspek relevansi, konsistensi, serta keterkaitannya dengan alat
bukti lain yang diajukan di persidangan. Dalam perkara a quo, terdapat
dua visum et repertum yang disusun oleh pihak dengan latar belakang
keahlian yang berbeda, sehingga hakim melakukan penilaian secara komprehensif
dan menyeluruh terhadap kedua alat bukti tersebut. Pertimbangan judex factie
menunjukkan bahwa parameter bewijs middelen telah terpenuhi, karena
putusan didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, saling
berkaitan, serta mampu menumbuhkan keyakinan hakim. Dengan demikian, meskipun
keterangan non-ahli memiliki keterbatasan, keberadaannya tetap dapat memperkuat
pembuktian sepanjang didukung oleh alat bukti lain dan dinilai secara cermat
untuk mencapai kebenaran materiil.