Tinjauan Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum dengan Keterangan Ahli ITE dalam Persidangan Perkara Kesusilaan dan Pertimbangan Hakim dalam (STUDI PUTUSAN NOMOR 44/PID.SUS/2024/PN Pwd)
Penulis Utama
:
Dearista Alifatina Putri
NIM / NIP
:
E0021129
×<p class="MsoBodyText" xss=removed><b><span lang="EN-ID">DEARISTA ALIFATINA PUTRI, E0021129, TINJAUAN PEMBUKTIAN DAKWAAN PENUNTUT UMUM DENGAN KETERANGAN AHLI ITE DALAM PERSIDANGAN PERKARA KESUSILAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS (STUDI PUTUSAN NOMOR 44/PID.SUS/2024/PN Pwd). </span></b><span lang="EN-ID">Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.</span></p><p class="MsoBodyText" xss=removed><span lang="EN-ID" xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian </span><span lang="EN-ID" xss=removed>pembuktian dakwaan penuntut umum dengan keterangan ahli ITE dalam persidangan perkara kesusilaan dengan KUHP serta kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dalam putusan Nomor 44/Pid.Sus/2024/PN Pwd sesuai dengan pasal 183 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doctrinal dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.</span></p><p class="MsoBodyText" xss=removed><span lang="EN-ID" xss=removed>Penelitian ini menggunakan teknis analisis secara deduktif silogisme yang m<span xss=removed>enarik kesimpulan dari premis mayor dan premis minor. </span></span><span lang="EN-ID" xss=removed>Kesimpulan ditarik dari premis mayor yang merupakan aturan hukum dan premis minor berupa fakta hukum yang terjadi pada kenyataan atau dapat dikatakan sebagai aplikasi dari peraturan tersebut.</span></p><p class="MsoBodyText" xss=removed><span lang="EN-ID" xss=removed><br></span><span lang="EN-ID" xss=removed>Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa </span><span lang="EN-US" xss=removed>kekuatan pembuktian Keterangan Ahli ITE yang dibacakan dalam persidangan perkara Tindak Pidana ITE serta Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2024/PN. Pwd</span><span lang="EN-US" xss=removed> </span><span lang="EN-ID" xss=removed>telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. </span><span lang="EN-US" xss=removed>Pertimbangan hakim telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang menggunakan alat bukti secara sah yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa serta didukung oleh barang bukti yang kemudian hakim memperoleh keyakinan bahwa benar terjadi s</span><span lang="EN-ID" xss=removed>uatu tindak pidana penditribusian informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Dearista Alifatina Putri
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021129
Tahun
:
2025
Judul
:
Tinjauan Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum dengan Keterangan Ahli ITE dalam Persidangan Perkara Kesusilaan dan Pertimbangan Hakim dalam (STUDI PUTUSAN NOMOR 44/PID.SUS/2024/PN Pwd)