Penulis Utama : Shafrina Saskara Khansa Indira
NIM / NIP : E0022429

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait permasalahan dalam kasus korupsi impor gula. Pertama mengenai pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan hakim kepada Terdakwa telah sesuai dan Terdakwa tetap dapat di pidana atau tidak. Kedua mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 dikaji melalui teori ratio decidendi yang kemudian dianalisis dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan memperoleh sumber hukum dari bahan hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan kajian hukum pidana terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan metode silogisme deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pertanggungjawaban pidana Terdakwa secara yuridis tidak terpenuhi secara kuat, karena berdasarkan asas geen straf zonder schuld dan doktrin mens rea, tidak ditemukan indikasi niat jahat pada diri Terdakwa mengingat kebijakan impor dilaksanakan atas perintah Presiden untuk mengatasi krisis stok gula nasional, Terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi, serta tidak terlibat dalam pemilihan perusahaan mitra maupun penetapan harga transaksi. Kedua, pertimbangan hakim yang melihat dari sudut pandang aspek filosofis, sosiologis, yuridis, menghasilkan bahwa secara filosofis putusan membangun standar normatif secara ex post facto tanpa menganalisis mens rea secara memadai, secara sosiologis putusan gagal menempatkan tindakan Terdakwa dalam konteks hierarki kekuasaan eksekutif dan berpotensi menimbulkan chilling effect dalam tata kelola birokrasi, serta secara yuridis terdapat kerugian negara yang lebih bersifat opportunity cost daripada actual loss, sehingga seharusnya terdapat alasan penghapus pidana berupa alasan pembenar dan alasan pemaaf. 

×
Penulis Utama : Shafrina Saskara Khansa Indira
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0022429
Tahun : 2026
Judul : Kajian Hukum Pidana Terhadap Kasus Tindak Pidana Korupsi Impor Gula oleh Mantan Menteri Perdagangan Indonesia Tahun 2015
Edisi :
Imprint : Kota Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Rehnalemken Ginting S.H., M.H.
2. Dr. Riska Andi Fitriono S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Anita Zulfiani S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.