Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait
permasalahan dalam kasus korupsi impor gula. Pertama mengenai pertanggungjawaban
pidana yang dijatuhkan hakim kepada Terdakwa telah sesuai dan Terdakwa tetap
dapat di pidana atau tidak. Kedua mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula yang
melibatkan mantan Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015-2016 dikaji melalui
teori ratio decidendi yang kemudian dianalisis dari aspek filosofis, sosiologis,
dan yuridis.Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif dengan memperoleh sumber hukum dari
bahan hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan kajian hukum pidana terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan metode
silogisme deduktif.Hasil
penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pertanggungjawaban pidana Terdakwa
secara yuridis tidak terpenuhi secara kuat, karena berdasarkan asas geen
straf zonder schuld dan doktrin mens rea, tidak ditemukan indikasi
niat jahat pada diri Terdakwa mengingat kebijakan impor dilaksanakan atas
perintah Presiden untuk mengatasi krisis stok gula nasional, Terdakwa tidak
memperoleh keuntungan pribadi, serta tidak terlibat dalam pemilihan perusahaan
mitra maupun penetapan harga transaksi. Kedua, pertimbangan hakim yang melihat
dari sudut pandang aspek filosofis, sosiologis, yuridis, menghasilkan bahwa
secara filosofis putusan membangun standar normatif secara ex post facto tanpa
menganalisis mens rea secara memadai, secara sosiologis putusan gagal
menempatkan tindakan Terdakwa dalam konteks hierarki kekuasaan eksekutif dan
berpotensi menimbulkan chilling effect dalam tata kelola birokrasi,
serta secara yuridis terdapat kerugian negara yang lebih bersifat opportunity
cost daripada actual loss, sehingga seharusnya terdapat alasan
penghapus pidana berupa alasan pembenar dan alasan pemaaf.