Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak mengatur batas minimal kerugian negara sebagai dasar penanganan perkara korupsi. Akibatnya, seluruh perkara korupsi, termasuk yang bernilai kerugian kecil, diproses melalui mekanisme penegakan hukum yang sama sehingga berpotensi menimbulkan biaya penanganan perkara yang lebih besar daripada nilai kerugian negara yang hendak dipulihkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh regulasi pemberantasan korupsi yang berlaku saat ini serta merumuskan regulasi yang lebih tepat terhadap tindak pidana korupsi bernilai kecil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan mengenai batas minimal kerugian negara dalam tindak pidana korupsi berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih banyak karena biaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara korupsi bernilai kecil dapat melebihi nilai kerugian negara yang dipulihkan. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui pengaturan klasifikasi perkara berdasarkan nilai kerugian negara dan penerapan mekanisme penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara, efisiensi biaya penegakan hukum, serta tetap menjamin tercapainya tujuan pemberantasan korupsi.