Melani Eka Febrianti. V0723050. Pelayanan Penerbitan Akta Kematian di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar. Program Studi
Diploma III Manajemen Administrasi, Sekolah Vokasi, Universitas Sebelas
Maret, 2026.
Pelayanan publik merupakan pelayanan yang dilaksanakan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Pelayanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar dalam
memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Salah satu
pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan adalah pelayanan penerbitan
akta kematian. Akta kematian merupakan dokumen penting yang digunakan untuk
berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan warisan, uang duka
kepengurusan, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, dan penggunaan
administrasi lainnya. Untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan khususnya
dalam penerbitan akta kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Karanganyar menghadirkan inovasi Pecat Tamat (Pelayanan Cepat Akta
Kematian). Inovasi ini digunakan untuk memberikan pelayanan penerbitan akta
kematian dan Kartu Keluarga baru sebelum pemakaman dilakukan melalui website
Paklay Komplit dan aplikasi SIAK Terpusat. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan pelayanan penerbitan akta kematian sebelum pemakaman melalui
inovasi Pecat Tamat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Karanganyar. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan
teknik pengumpulan data melalui wawancara semi terstruktur, observasi partisipan,
dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis melalui pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pelayanan penerbitan akta kematian melalui inovasi Pecat Tamat belum
berjalan dengan optimal sesuai dengan standar pelayanan publik berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Hal ini ditunjukkan dengan belum
optimalnya tiga komponen standar pelayanan publik, yaitu persyaratan; sistem,
mekanisme dan prosedur; serta kompetensi pelaksana.