Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Good Environmental
Governance dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten. Prinsip yang dikaji
meliputi aturan hukum, partisipasi dan representasi, akses terhadap informasi,
transparansi dan akuntabilitas, desentralisasi, lembaga dan organisasi, serta akses
terhadap keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi,
serta dilakukan triangulasi sumber dan teknik. Informan penelitian berjumlah
sembilan orang dari Dinas Lingkungan Hidup, pengelola TPA, pemerintah desa,
dan masyarakat. Analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman,
dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip Good Environmental
Governance telah diterapkan pada lima tahap pengelolaan sampah, yaitu
pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
Aturan hukum telah memiliki landasan yang jelas hingga tingkat SOP tetapi
pelaksaannya belum optimal. Partisipasi masyarakat telah berjalan namun masih
rendah, dan representasi belum optimal. Akses informasi tergolong baik melalui
berbagai platform, baik tatap muka maupun media digital. Transparansi dan
akuntabilitas telah dilaksanakan, meskipun transparansi masih bersifat internal.
Desentralisasi ditandai dengan pembagian tugas antara pemerintah desa dan daerah,
dengan keputusan utama di pemerintah daerah. Lembaga dan organisasi
menunjukkan adanya keterlibatan dan koordinasi antar pihak, seperti pemerintah
desa, LSM, bank sampah, dan dinas terkait. Akses terhadap keadilan telah berjalan
melalui layanan aduan, publikasi tindak lanjut, dan kompensasi dampak
lingkungan. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan pada aturan hukum,
partisipasi masyarakat, representasi, dan transparansi untuk mewujudkan
pengelolaan sampah yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.