E-purchasing
merupakan metode pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan melalui
Katalog Elektronik untuk mewujudkan proses pengadaan yang lebih transparan,
efektif, efisien, dan akuntabel. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat
Daerah Kabupaten Karanganyar menerapkan metode E-purchasing sebagai salah satu mekanisme prosedur pengadaan barang
pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pelaksanaan
pengadaan barang melalui metode E-purchasing
serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Landasan
teori yang digunakan prosedur, pengadaan barang dan jasa, dan metode e-purchasing.Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Data
diperoleh melalui wawancara semi terstruktur, observasi non-partisipan, dan
dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas Kepala Bagian Pengadaan Barang
dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan. Analisis data
dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi.Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang melalui metode E-purchasing pada Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar dilakukan melalui
beberapa tahapan sesui dengan Perpres No.46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang
dan Jasa melalui metode E-Purchasing,
dimulai dari identifikasi kebutuhan, pencarian produk di e-katalog, pemilihan penyedia, proses pemesanan, pengiriman dan
penerimiaan barang, serta proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendala yang dihadapi meliputi gangguan teknis selama masa transisi E-PurchasingVersi 5 ke Versi 6 dan
keterbatasan kemampuan sebagian penyedia dalam mengelola produk pada Katalog
Elektronik. Meskipun demikian, penerapan E-purchasing
mampu mendukung proses pengadaan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.