Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan keterangan ahli dan
rekaman CCTV dalam pembuktian perkara kecelakaan lalu lintas yang berakibat kematian,
serta menganalisis penerapan sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk) di persidangan
dalam Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2024/PN. Skt. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan (KUHP,
KUHAP, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) dan Putusan Pengadilan Negeri nomor
274/Pid.Sus/2024/PN.Skt, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan skripsi yang
relevan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme deduktif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa keterangan ahli memiliki peranan penting dalam perkara kecelakaan lalu
lintas karena memberikan penjelasan ilmiah mengenai mekanisme kecelakaan, tingkat
kealalaian, dan penyebab kematian korban. Rekaman CCTV yang telah diverifikasi
keasliannya berfungsi sebagai bukti petunjuk yang memperlihatkan posisi kendaraan,
kecepatan, pola pergerakan, serta tidak adanya upaya pengereman dari kendaraan yang terlibat
kecelakaan. Sistem pembuktian negatif menuntut terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah
serta keyakinan hakim yang dibangun dari integrasi seluruh alat bukti. Dalam Putusan Nomor
274/Pid.Sus/2024/PN.Skt, hakim menilai bahwa keterangan ahli, CCTV, Visum et Repertum,
keterangan saksi, dan barang bukti saling menguatkan sehingga syarat formil dan substantial
pembuktian terpenuhi, menunjukkan penerapan asas in dubio pro reo dan memastikan
pembuktian dilakukan secara objektif dan ilmiah