ABSTRAK Akta
kelahiran merupakan dokumen penting sebagai identitas hukum yang diterbitkan
sejak lahir sebagai bentuk pengakuan negara terhadap identitas setiap anak warga
negara indonesia serta menjadi dasar dalam memperoleh berbagai pelayanan
publik. Meskipun menjadi hak setiap warga negara, pelaksanaannya bagi anak
penghayat kepercayaan di Kota Madiun masih menghadapi permasalahan. Hal ini
ditunjukkan oleh data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun
periode 2022–2026 yang menunjukkan bahwa dari total 783 penerbitan akta
kelahiran bagi anak yang berasal dari keluarga penghayat kepercayaan, hanya 19
anak (2,43%) menggunakan status Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sedangkan 764 anak (97,57%) masih menggunakan identitas agama besar. Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implementasi penerbitan akta
kelahiran bagi anak penghayat kepercayaan di Kota Madiun serta mengidentifikasi
hambatan dan dampak pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang
digunakan adalah data primer wawancara dan observasi dan data sekunder berupa
studi kepustakaan dan data instansi. Teknik analisis data menggunakan reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi penerbitan akta kelahiran bagi anak penghayat kepercayaan di Kota
Madiun berdasarkan model implementasi George C. Edward III belum berjalan
dengan optimal, karena dari empat indikator implementasi hanya indikator
disposisi yang telah berjalan dengan optimal, sedangkan tiga indikator lainnya,
yaitu komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi, belum berjalan dengan optimal.
Selain itu, terdapat enam hambatan antara lain kendala administratif dalam
kelengkapan dokumen, pengaruh aturan internal organisasi penghayat. Serta menimbulkan
tujuh dampak administratif dan sosial, antara lain kemudahan akses pendidikan
dan layanan kesehatan dan munculnya stigma sosial.