ABSTRAKMaria Pricilia Silviana, T312308048, Pendekatan Keadilan Restoratif Pada Pengaturan Sanksi Pidana Korporasi Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Berbasis Keadilan Ekologis, Promotor: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.H., Co. Promotor: Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H., , Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.Pengaturan sanksi pidana terhadap korporasi pelaku tindak pidana lingkungan hidup masih didominasi paradigma retributif yang berorientasi pembalasan. Paradigma tersebut dinilai belum mampu menjawab kompleksitas permasalahan lingkungan yang tidak hanya menimbulkan kerugian bagi manusia, tetapi juga bagi lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis pendekatan keadilan restoratif pada pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku korporasi yang berbasis keadilan ekologis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum. Negara yang dijadikan perbandingan adalah Kanada, Australia dan Selandia Baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma keadilan restoratif telah diakomodasi dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui sanksi tindakan berupa perbaikan akibat tindak pidana. Namun, rumusan tersebut belum efektif karena menempatkan sanksi tersebut sebagai pidana tambahan. Formulasi ini kurang tepat, mengingat tindakan pemulihan merupakan sanksi yang relevan dan efektif untuk menangani kerusakan lingkungan. selain itu penerapan sanksi ini tidak efektif karena tidak adanya pengaturan mengenai bentuk, standar, mekanisme eksekusi dan parameter keberhasilan pemulihan ekologis. Kekosongan pengaturan tersebut menyebabkan sanksi perbaikan diterapkan menjadi pembayaran dana pemulihan yang masuk ke Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dan karena rezim keuangan Negara, tidak dapat langsung digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan. Rekomendasi penelitian ini adalah mengatur sanksi perbaikan akibat tindak pidana sebagai pidana pokok dan harus disertai mekanisme jelas mengenai bentuk, standar, dan tata cara pelaksanaannya. Dalam konteks pengelolaan dana, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berperan strategis sebagai lembaga yang mengelola dana pemulihan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan ekologis, sehingga sanksi perbaikan benar-benar dapat menjamin pemulihan dan keberlanjutan generasi kini maupun mendatang.Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Pengaturan Sanksi Pidana, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Keadilan Ekologis.