Penelitian hukum (skripsi) ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji
mengenai proses penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana perintah tertulis
berdasarkan asas ultimum remedium dan mekanisme penyelesaian tindak pidana
perintah tertulis berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan tersebut dilatarbelakangi atas adanya permasalahan
hukum mengenai potensi timbulnya dampak negatif dalam pelaksanaan penegakan
hukum terhadap tindak pidana yang hanya menggunakan sanksi pidana sehingga
perlu adanya penerapan asas ultimum remedium sebagai upaya untuk mencegah dan
mengatasi dampak negatif tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini berupa metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa penyelesaian suatu tindak pidana yang berdasarkan asas
ultimum remedium harus memposisikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam
proses penegakan hukum yang dilakukan dan ketentuan mengenai penyelesaian
tindak pidana perintah tertulis berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan belum sepenuhnya selaras dengan penerapan asas
ultimum remedium. Selain itu, dalam praktiknya pengenaan sanksi pidana sebagai
primum remedium atau upaya pertama masih digunakan dalam penyelesaian tindak
pidana perintah tertulis yang terjadi sehingga hal ini perlu ditindaklanjuti agar
upaya penegakan hukum yang dilakukan dapat tetap sejalan dengan asas ultimum
remedium untuk meminimalisir timbulnya dampak negatif dari penegakan hukum
yang mengenakan sanksi pidana secara langsung.