×
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosio legal. Jenis penelitian hukum sosio legal merupakan metode penelitian hukum yang menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum Dalam penelitian ini, peneliti mengkaji mengenai studi kasus tentang penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara penganiayaan berdasarkan data hasil wawancara di Polresta Surakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan restorative justice serta mengkaji penerapan restorative justice agar tercapainya asas keadilan dan kepastian hukum di Polresta surakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Polresta Surakarta akan dilakukan apabila salah satu pihak meminta untuk melaksanakan restorative justice, yang kemudian penyidik akan memfasilitasi serta menjadi mediator. Peneliti juga dapat menunjukkan dari hasil penelitian bahwa keadilan dalam penerapan restorative justice tidak sepenuhnya terwujud, sebab pada praktiknya beberapa korban beranggapan bahwa rasa keadilan tidak seutuhnya muncul. Begitu pula dengan asas kepastian hukum yang tidak terwujud, hal ini dikarenakan tidak adanya pengaturan pada KUHP mengenai restorative justice, ketidaksempurnaan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 yang berujung pada tidak bersesuaian dengan KUHAP, serta tidak dilaksanakannya suatu regulasi pada Perkap tersebut. Oleh karena itu, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyempurnaan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 akan menjadi angin segar untuk penerapan restorative justice di Polresta Surakarta terlebih pada tindak pidana penganiayaan untuk tercapainya asas kepastian hukum