Penulis Utama : Yeni Novitasari
NIM / NIP : E0019437
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menerima keterangan Saksi Testimonium De Auditu sekaligus kekuatan pembuktian Saksi Testimonium De Auditu dalam perkara gugatan perceraian pada Putusan Nomor 110/Pdt.G/2020/PN Skt dan Putusan Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Bln.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme bersifat deduksi.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menerima keterangan saksi testimonium de auditu didasarkan pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung nomor 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959 bahwa testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat bukti persangkaan (vermoeden), dan persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu. Selain itu, dalam Putusan Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Bln juga karena Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 membenarkan testimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang memenuhi syarat materiil apabila saksi memberikan keterangan dengan sumpah, keterangan itu diterima sebagai alat bukti yang berdiri sendiri mencapai batas minimal pembuktian tanpa memerlukan bantuan alat bukti lain apabila saksi de auditu terdiri dari beberapa orang.

Kekuatan pembuktian saksi testimonium de auditu yang dikonstruksikan sebagai persangkaan merupakan bukti bebas, hakim bebas mempertimbangkan atau menilai keterangan saksi. Pada perkara ini walaupun keterangan saksi adalah de auditu, namun kesaksian tersebut terbukti penting dan saling bersesuaian sehingga hakim tetap mempertimbangkan dan menerima keterangan saksi tersebut sehingga para saksi de auditu berperan besar dalam dikabulkannya gugatan Penggugat.

×
Penulis Utama : Yeni Novitasari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0019437
Tahun : 2023
Judul : STUDI TENTANG KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PERKARA GUGATAN PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 110/PDT.G/2020/PN.SKT DAN PUTUSAN NOMOR 82/PDT.G/2021/PN.BLN)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Testimonium De Auditu, Kekuatan Pembuktian, Perceraian
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.