Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Karanganyar nomor 13 tahun 2006 tentang penataan pedagang kaki lima di kabupaten Karanganyar (studi kasus di dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UMKM)
Penulis Utama
:
Dessy Tri Pujiastuti
NIM / NIP
:
E0005133
×ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang penataan Pedangang Kaki Lima dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam mengatasinya.
Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif. Tempat penelitian dilakukan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kabupaten Karanganyar (Sub Dinas Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Karanganyar). Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan yang berupa wawancara dan juga studi kepustakaan. Sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model analisis interaktif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan : (1) Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang kemudian dilaksankan oleh Sub Dinas Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Karanganyar. Sehingga bagi setiap pedagang yang akan melakukan kegiatan usaha di wilayah pemerintahan Kabupaten Karanganyar harus mendapatkan izin dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam hal ini adalah Sub Dinas kantor Pengelola Pasar Kabupaten Karanganyar; (2) Kendala pelaksanaan Peraturan Daerah kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Sub Dinas Kantor Pengelolaan Pasar). Adapun kendala dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah sebagai : (a) sulit dalam melakukan penataan; (b) kurangnya anggota; dan (c) sarana dan prasarana kurang. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut maka Kantor Pengelolaan Pasar melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) melakukan koordinasi dengan dinas/ instansi terkait dalam hal penataan, pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL); (b) mengusulkan rencana-rencana terkait dengan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar kedepannya dapat lebih berdaya guna; dan (c) Melakukan sosialisasi Peraturan daerah terkait dengan penataan PKL langsung kepada para pelaku usaha.
×
Penulis Utama
:
Dessy Tri Pujiastuti
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0005133
Tahun
:
2009
Judul
:
Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Karanganyar nomor 13 tahun 2006 tentang penataan pedagang kaki lima di kabupaten Karanganyar (studi kasus di dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UMKM)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2009
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum-E.0005133-2009
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani ,SH, MM
Penguji
:
Catatan Umum
:
2180/2009
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.