Penulis Utama : Danang Vidri Aditya
NIM / NIP : E0003125
× ABSTRAK Penulisan Hukum ini bertujuan mengetahui implementasi kebijakan Bupati Sukoharjo dalam penegakan Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo No. 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan terhadap pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sukoharjo, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sukoharjo berdasarkan Peraturan Daerah. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah kolaborasi antara metode kualitatif dan kuantitatif. Lokasi penelitian di Kabupaten Sukoharjo yaitu 7 Kecamatan beroperasinya Pedagang Kaki Lima dan Kantor Satpol PP. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, jurnal dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil pengujian terhadap tiga permasalahan diketahui bahwa, Pertama, implementasi kebijakan Bupati Sukoharjo terinspirasi dalam Pasal 5 huruf f, g dan h penegakan Perda Tingkat II Sukoharjo Nomor 6 Tahun 1993. Diketahui hasil survey terbukti jumlah Pedagang Kaki Lima yang berada di 7 wilayah Kecamatan Sukoharjo sebesar 805 dengan keragaman kegiatan 45 jenis, sehingga terdapat 1.610 orang termasuk tenaga kerja aktif dan lowongan pekerjaan yang terdata tersedia 45 jenis. Keuntungan munculnya Pedagang Kaki Lima, maka pengangguran dapat teratasi 50% dari ketersediaan pekerjaan diluar program Pemerintah yang diketemukan dalam penelitian melalui keberadaan Pedagang Kakai Lima. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Bupati Sukoharjo tersebut, antara lain : faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat, ekonomi, sosial, dan politik. Ketiga, proses penataan letak dan bentuk dasaran Pedagang Kaki Lima sesuai Perda Tingkat II Sukoharjo No. 6 Tahun 1993 membuktikan hasil operasi yang dilakukan Satpol PP jumlah keseluruhan Pedagang Kaki Lima sebesar 805 rincian hasil penataan yang diperingatkan 49,7 % dan pembongkaran rerata 24 %, selanjutnya diklasifikasikan menjadi kategori Pedagang Kaki Lima tertib 274, kategori Pedagang Kaki Lima dibina 357dan kategori Pedagang Kaki Lima liar 174. Akhirnya kinerja Satpol PP dalam penataan representatif belum optimal karena masih 23,98 % Pedagang Kaki Lima liar, menjadi program kerja tahun anggaran 2008 kategori yang belum ditangani 212 Pedagang Kaki Lima. Penataan terhadap Pedagang kaki Lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja akan mewujudkan Kota Sukoharjo yang bersih, indah, tertib dan sejahtera
×
Penulis Utama : Danang Vidri Aditya
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0003125
Tahun : 2007
Judul : Implementasi kebijakan Bupati Sukoharjo dalam penegakan Peraturan Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 6 Tahun 1993 tentang kebersihan, ketertiban dan keindahan terhadap penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Kabupaten Sukoharjo
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2007
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Bag. Hukum Administrasi Negara-E.0003125-2007
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Waluyo, S.H. M.Si.
2. Asianto Nugroho, S.H. M.Si.
Penguji :
Catatan Umum : 6605/2007
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.