Penulis Utama : Cicilia Mirnasari Putri
NIM / NIP : S352002007
×

ABSTRAKSI

 

Cicilia Mirnasari Putri, S352002007. 2023. "Fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan di Kabupaten Madiun". Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kebijakan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Madiun dan mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Madiun dan Bagimana akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris atau Sosio Legal Research. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian sosio-legal menggunakan pendekatan interdisipliner. Spesifikasi penelitian yang penulis gunakan adalah spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa fungsi Badan Pertanahan Negara, juga dikenal sebagai BPN (Badan Pertanahan Nasional), adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan, administrasi, dan penguasaan tanah negara di suatu negara. Kewenangan Badan Pertanahan Negara, atau BPN, mengenai konversi lahan bergantung pada undang-undang dan peraturan khusus negara yang bersangkutan. Namun secara umum, kewenangan Badan Pertanahan Negara untuk alih fungsi lahan adalah sebagai berikut: persetujuan konversi lahan, kepatuhan terhadap perencanaan tata guna lahan, penilaian dampak lingkungan, konsultasi dan partisipasi publik, persyaratan dan pembatasan dan penegakan dan pemantauan. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam ketentuan pasal tersebut dijelaskan bahwa berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Pentapan Izin Lokasi, dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah dan perturan perundang-undangan yang terkait lainnya. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Madiun dan akibat hukumnya secara signifikan adalah faktor seperti umur petani dan tingkat ketergantungan petani terhadap lahan pertanian pangan belum berpengaruh secara sigifikan terhadap tingkat alih fungsi lahan pertanian pangan di Kabupaten Madiun. Alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di wilayah Kabupaten Madiun merupakan salah satu permasalahan yang harus segera diperbaiki khususnya dalam penataan tata ruang lahan.

×
Penulis Utama : Cicilia Mirnasari Putri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352002007
Tahun : 2023
Judul : FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) DALAM MENCEGAH ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN DEMI MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI KABUPATEN MADIUN
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Fungsi BPN, Alih Fungsi Lahan, Ketahanan Pangan
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto, S.H.,M.Hum
Penguji : 1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H.,M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.