Penulis Utama : Gregorius Yoga Panji Asmara
NIM / NIP : T311902006
×

Penelitian ini bertujuan untuk membangun model pengaturan audit medis dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang memberikan perlindungan hukum yang berkemanusiaan dalam praktik kedokteran. Model pengaturan audit medis ini dibutuhkan guna peningkatan mutu dan profesionalisme dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan dasar penalaran teori tujuan hukum, teori perlindungan hukum, teori pembentukan hukum positif, teori penyelesaian norma samar, dan teori penyelesaian konflik norma.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif pada aras dogmatis, teoritis dan filosofis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan eklektik (eclectic approach).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif perlindungan hukum berkemanusiaan dalam praktik kedokteran, pengaturan audit medis pada regulasi saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dinormakan sebagai norma samar dan terjadi konflik norma terhadap pengaturan lainnya. Potensi gagalnya pencapaian upaya kesehatan yang terus berkembang, bermutu dengan biaya yang efektif dan efisien menjadi besar.

Solusi yang ditawarkan adalah dibutuhkannya postulat perlindungan hukum berkemanusiaan dalam praktik kedokteran, yakni hukum yang harmonis, hukum yang imperatif, hukum yang menghargai harkat dan martabat manusia, dan hukum yang memenuhi prinsip fundamental etika biomedis, yang diaplikasikan pada pengaturan audit medis dalam praktik kedokteran. Keberadaan norma samar dalam hukum positif yang berpotensi mencederai nilai kemanusiaan, perlu diuji terhadap konsep perlindungan hukum berkemanusiaan dalam praktik kedokteran.

Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi norma Pasal 49 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan mengubah kata “dapat” menjadi “wajib”, harmonisasi peraturan terkait fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengatur audit medis dengan memberikan konsep pedoman pelaksanaan audit medis, menambahkan norma kewajiban penyelenggaraan audit medis dua kali dalam setahun, menambahkan norma pelaksana audit medis berupa profesi auditor medis, menambahkan norma sanksi bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menyelenggarakan audit medis, serta penguatan peran Organisasi Profesi dalam penyelenggaraan fungsi audit medis.

Kata kunci: model, audit medis, perlindungan hukum, berkemanusiaan

×
Penulis Utama : Gregorius Yoga Panji Asmara
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T311902006
Tahun : 2023
Judul : Model Pengaturan Audit Medis yang Memberikan Perlindungan Hukum Berkemanusiaan dalam Praktik Kedokteran
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2023
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : model, audit medis, perlindungan hukum, berkemanusiaan
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum.
2. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
2. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut R. H., S.H., M.M.
3. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.