Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Tindak Pidana Kekerasan Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Smn)
Penulis Utama
:
Vivian Dike Arcilla
NIM / NIP
:
E0019422
×<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian Visum Et Repertum pada tindak pidana kekerasan yang dilakukan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dan juga kesesuaian pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan alat bukti visum et repertum dengan Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP.<br>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dan sudah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jenis bahan hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.<br>Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa kekuatan pembuktian Visum et Repertum dalam pembuktian tindak pidana kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Smn menjadi salah satu alat bukti penting namun tidak mengikat hakim.<br>Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam memutus perkara kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul pada putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Smn telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP.</p>
×
Penulis Utama
:
Vivian Dike Arcilla
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0019422
Tahun
:
2023
Judul
:
Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Tindak Pidana Kekerasan Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Smn)