Penulis Utama : Antonius Ivananda Dias Wijaya
NIM / NIP : E0020065
× <p>Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal pada sengketa Merek Terkenal. Pada sistem hukum perlindungan Merek Terkenal di Indonesia, belum ditemukan definisi terhadap Merek Terkenal. Pada aturan perundang-undangan yang berlaku, hanya dapat ditemukan perihal kriteria-kriteria dari suatu Merek Terkenal.</p><p>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>), pendekatan kasus (<em>case approach</em>), pendekatan perbandingan (<em>comparative approach</em>), dan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan sengketa Merek Terkenal serta bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian yang membahas mengenai sengketa Merek Terkenal.</p><p>Hasil penelitian ini adalah perlindungan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Merek Terkenal berupa perlindungan secara preventif yang bertumpu pada kesadaran pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan perlindungan secara represif  melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi. Putusan-putusan Mahkamah Agung yang dikaji dalam penelitian ini menunjukan adanya inkonsistensi Mahkamah Agung dalam memberikan perlindungan terhadap Merek Terkenal. Mahkamah Agung belum dapat memberikan putusan yang merepresentasikan perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal dalam menghadapi kekosongan hukum perihal definisi Merek Terkenal. Hal ini berimplikasi pada beragam penafsiran dalam mempertimbangkan keterkenalan suatu merek. Pertimbangan yang diberikan Mahkamah Agung belum menunjukan keadilan dan kesinambungan dengan ratifikasi kesepakatan internasional perihal perlindungan hukum terhadap Merek Terkenal di mana Hakim seharusnya dapat mengacu pada yuriprudensi dalam penyelesaian sengketa Merek Terkenal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi terhadap perlindungan hukum pada Merek Terkenal sehingga belum tercipta keadilan.</p>
×
Penulis Utama : Antonius Ivananda Dias Wijaya
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0020065
Tahun : 2024
Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal dalam Hukum Merek di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Terhadap Sengketa Merek Terkenal)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Kata kunci: Sengketa, Merek Terkenal, Perlindungan Hukum
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Diana Tantri Cahyaningsih, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.