Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Terhadap Obat Tradisional Jamu Sebagai Pengetahuan Tradisional
Penulis Utama
:
Nurul Fitriani
NIM / NIP
:
E0020340
×<p xss=removed>Pengetahuan tradisional tersebar luas di kalangan masyarakat asli dan</p><p xss=removed>komunitas lokal, serta merupakan bagian integral dari hak komunal yang dimiliki</p><p xss=removed>oleh masyarakat adat. Hampir semua masyarakat asli telah mengembangkan</p><p xss=removed>pengetahuan tentang tanaman untuk berbagai keperluan, terutama untuk</p><p xss=removed>pengobatan. Penelitian ini membahas mengenai pengaturan kekayaan intelektual</p><p xss=removed>komunal dalam kerangka hukum yang digunakan untuk melindungi pengetahuan</p><p xss=removed>obat tradisional jamu dan bagaimana efektivitas perlindungan hukum kekayaan</p><p xss=removed>intelektual komunal terhadap pengetahuan obat tradisional jamu.</p><p xss=removed>Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif,</p><p xss=removed>pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan (<i>statute</i></p><p xss=removed><i>approach</i>) dengan menelaah peraturan perundang- undangan yang berkaitan</p><p xss=removed>dengan pengetahuan tradisional khususnya obat jamu tradisional.</p><p xss=removed>Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan obat tradisional jamu di</p><p xss=removed>Indonesia dilindungi sebagai hak konstitusional serta dapat ditelusuri dalam</p><p xss=removed>beberapa produk hukum yang saling terkait, yaitu UUD NRI 1945, UU Varietas</p><p xss=removed>Tanaman, UU Pemajuan Kebudayaan, UU Paten, UU Hak Cipta, dan peraturan</p><p xss=removed>terbaru yaitu PP KIK. Pengaturan pengetahuan obat tradisional jamu dalam PP KIK</p><p xss=removed>sebagai peraturan terbaru yang mengatur mengenai pengetahuan obat tradisional</p><p xss=removed>belum sepenuhnya memberikan perlindungan. Dalam hal ini peran pemerintah</p><p xss=removed>menjadi krusial sebagai penyeimbang untuk berbagai kepentingan masyarakat juga</p><p xss=removed>memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal dan</p><p xss=removed>pengetahuan obat tradisional jamu dari tindakan eksploitasi.</p>
×
Penulis Utama
:
Nurul Fitriani
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020340
Tahun
:
2024
Judul
:
Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Terhadap Obat Tradisional Jamu Sebagai Pengetahuan Tradisional