Rumah Sakit Jiwa Daerah
Dr. Arif Zainudin Surakarta merupakan instansi pemerintah yang menyediakan dan
mengelola terkait keterbukaan informasi publik dengan tujuan dapat mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, melalui penerapan
prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum serta
melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik. Dalam
upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut dibentuklah platform layanan informasi
publik secara elektronik yaitu melalui website E-PPID yang memungkinkan
masyarakat dapat mengakses dan mengajukan permintaan informasi publik yang
berkaitan dengan kegiatan dan layanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif
Zainudin Surakarta secara efektif dan efisien. Tujuan dari pengamatan ini untuk
mendeskripsikan mengenai sistem pelayanan pengajuan permintaan informasi publik
menggunakan EPPID dan mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaanya.
Jenis pengamatan yang
digunakan dalam pengamatan ini adalah observasi berperan serta, sehingga dapat
mengetahui secara detail mengenai prosedur dan aktivitas dalam pengoperasian
sistem pelayanan pengajuan permintaan informasi publik menggunakan E-PPID. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan
dokumentasi serta mengkaji dokumen arsip. Hasil yang diperoleh dari pengamatan
yang dilakukan yaitu mengenai prosedur pengajuan dan pengelolaan permintaan
informasi publik menggunakan E-PPID di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif
Zainudin Surakarta. Secara garis besar, kegiatan tersebut dimulai dari pemohon
informasi publik mengajukan permintaan informasi melalui website E-PPID
kemudian dilakukan pengelolaan oleh petugas informasi. Keberlangsungan sistem
pelayanan pengajuan permintaan informasi publik menggunakan E-PPID di Rumah
Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta didukung oleh komponen sistem
yang terdiri atas personil (sumber daya manusia), perangkat keras (hardware),
perangkat lunak (software), basis data (database), dan prosedur. Berdasarkan
kegiatan tersebut ditemukan kendala yang dihadapi di antaranya: informasi atau
dokumen yang diminta tidak tersedia, error pada saat melakukan input formulir,
formulir permintaan yang tidak lengkap, tidak terdapat fitur cetak formulir,
dan masyarakat belum sepenuhnya memanfaatkan sistem E-PPID dalam mengajukan
permintaan informasi publik.