×
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah. Salah satu tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah melaksanakan pelayanan terkait kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah naungan Badan Kepegawaian Negara memberikan pelayanan dengan menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui sistem informasi manajemen pelayanan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sragen serta kendala yang dihadapi pada saat pelayanan berlangsung.
Jenis pengamatan yang digunakan dalam pengamatan ini merupakan observasi berperan dengan ikut dan terlibat langsung dari tahap awal hingga akhir pada proses pelayanan kenaikan pangkat kemudian menjelaskan kegiatan berasal dari informasi dan data yang diperoleh selama kegiatan berlangsung. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kegiatan dimulai dari proses pemberitahuan, pengajuan usulan kenaikan pangkat, proses input usulan ke BKN, dan penyerahan Surat Keputusan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Alur kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil didukung dengan komponen standar pelayanan yang harus dipublikasikan diantaranya: 1) Persyaratan 2) Sistem, mekanisme, prosedur 3) Jangka waktu penyelesaian 4) Biaya/Tarif 5) Produk pelayanan 6) Penanganan pengaduan. Hasil pengamatan yang dilakukan adalah tahapan proses sistem informasi manajemen pelayanan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sragen yang terdiri dari kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan struktural, kenaikan pangkat pilihan fungsional dan kenaikan pangkat pilihan penyesuaian ijazah berdasarkan surat pemberitahuan dan ajuan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu, ditemukan kendala yang dihadapi pada proses pelayanan kenaikan pangkat yaitu mengenai berkas persyaratan yang belum dilengkapi, belum memenuhi syarat administrasi, dan sistem informasi terjadi error.