Penulis Utama : Merry Agustina
NIM / NIP : S352208038
× <p xss=removed><span lang="EN-US">Jangka waktu Hak Guna Bangunan telah diatur secara jelas di dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) </span><a name="PRAKATA"></a><span lang="id">Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 </span><span lang="EN-US">y</span><span lang="id">aitu selama 30 tahun dan dapat diajukan kembali selama 20 tahun</span><span lang="EN-US"> dan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal yang telah diuji secara materiil dengan Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007</span><span lang="id">.</span><span lang="id"> </span><span lang="id"> Hal tersebut juga berlaku bagi H</span><span lang="EN-US">ak </span><span lang="id">G</span><span lang="EN-US">una </span><span lang="id">B</span><span lang="EN-US">angunan</span><span lang="id"> di atas </span><span lang="EN-US">Hak Pengelolaan, namun dengan adanya ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang </span><span lang="id">Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara</span><span lang="EN-US">, jangka waktu Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan yang diberikan mencapai 160 tahun dengan 2 siklus. Tentunya hal ini menyebabkan disharmoni antara </span><span lang="id">Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960</span><span lang="EN-US"> dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.<o></o></span></p><p class="MsoBodyText" xss=removed><span lang="EN-US">Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana politik hukum pengaturan jangka waktu di atas hak pengelolaan yang berbasis nilai keadilan di Ibu Kota Nusantara dan </span><span lang="id">bagaimana </span><span lang="EN-US">upaya hukum terhadap politik hukum </span><span lang="id">pengaturan jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan berbasis nilai keadilan</span><span lang="EN-US"> di Ibu Kota Nusantara. Metode yang digunakan yakni yuridis normatif, </span><span lang="id">penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau bahan hukum sekunder mengenai politik hukum dan hukum pertanahan sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan politik hukum</span><span lang="EN-US"> hak guna bangunan di atas hak pengelolaan.<o></o></span></p><p> </p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Hasil dari penelitian ini adalah </span><span xss=removed>pemberian jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan yang terlalu lama dapat menyebabkan terjadinya monopoli tanah, </span><span xss=removed>berkurangnya prinsip penguasaan tanah oleh negara dan </span><span xss=removed>tumpang tindih atas tanah</span><span lang="EN-US" xss=removed> yang mengakibatkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Sehingga perlu dilakukan uji materiil terhadap Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 </span><span xss=removed>mengenai jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan kepada Mahkamah Agung untuk mencabut atau mengubah pasal tertentu yang mengalami disharmonisasi atau seluruh pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.<span xss=removed><o></o></span></span></p>
×
Penulis Utama : Merry Agustina
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352208038
Tahun : 2024
Judul : Politik Hukum Pengaturan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Yang Berbasis Nilai Keadilan DI Ibu Kota Nusantara
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Politik Hukum, Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan, Jangka Waktu, Keadilan.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH.,M.Hum
2. Dr. Sapto Hermawan, SH.MH
Penguji : 1. Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH.,MH
2. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, SH.MH
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.