Politik Hukum Pengaturan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Yang Berbasis Nilai Keadilan DI Ibu Kota Nusantara
Penulis Utama
:
Merry Agustina
NIM / NIP
:
S352208038
×<p xss=removed><span lang="EN-US">Jangka waktu Hak Guna Bangunan telah

diatur secara jelas di dalam Pasal 35 ayat (1) dan (2) </span><a name="PRAKATA"></a><span lang="id">Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 </span><span lang="EN-US">y</span><span lang="id">aitu selama 30 tahun dan

dapat diajukan kembali selama 20 tahun</span><span lang="EN-US"> dan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman

Modal yang telah diuji secara materiil dengan Putusan MK Nomor 21-22/PUU-V/2007</span><span lang="id">.</span><span lang="id"> </span><span lang="id"> Hal tersebut juga berlaku bagi H</span><span lang="EN-US">ak </span><span lang="id">G</span><span lang="EN-US">una </span><span lang="id">B</span><span lang="EN-US">angunan</span><span lang="id"> di atas

</span><span lang="EN-US">Hak Pengelolaan, namun

dengan adanya ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023

Tentang </span><span lang="id">Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha,

dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara</span><span lang="EN-US">, jangka waktu Hak Guna Bangunan di

atas Hak Pengelolaan yang diberikan mencapai 160 tahun dengan 2 siklus. Tentunya

hal ini menyebabkan disharmoni antara </span><span lang="id">Undang-Undang Pokok

Agraria Nomor 5 Tahun 1960</span><span lang="EN-US"> dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023.<o></o></span></p><p class="MsoBodyText" xss=removed><span lang="EN-US">Penelitian ini bertujuan

menganalisis bagaimana politik hukum pengaturan jangka waktu di atas hak

pengelolaan yang berbasis nilai keadilan di Ibu Kota Nusantara dan </span><span lang="id">bagaimana </span><span lang="EN-US">upaya

hukum terhadap politik hukum </span><span lang="id">pengaturan jangka waktu hak

guna bangunan di atas hak pengelolaan berbasis nilai keadilan</span><span lang="EN-US"> di Ibu Kota Nusantara. Metode yang

digunakan yakni yuridis normatif, </span><span lang="id">penelitian hukum yang

dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau bahan hukum sekunder mengenai

politik hukum dan hukum pertanahan sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan

cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan

literatur-literatur yang berkaitan dengan politik hukum</span><span lang="EN-US"> hak guna bangunan di atas hak pengelolaan.<o></o></span></p><p>







</p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Hasil dari penelitian ini adalah </span><span xss=removed>pemberian

jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan yang terlalu lama dapat menyebabkan

terjadinya monopoli tanah, </span><span xss=removed>berkurangnya prinsip penguasaan tanah

oleh negara dan </span><span xss=removed>tumpang tindih atas tanah</span><span lang="EN-US" xss=removed> yang mengakibatkan ketidakadilan dan ketidakpastian

hukum bagi masyarakat. Sehingga perlu dilakukan uji materiil terhadap Pasal 19

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 </span><span xss=removed>mengenai jangka waktu hak

guna bangunan di atas hak pengelolaan kepada Mahkamah Agung untuk mencabut atau

mengubah pasal tertentu yang mengalami disharmonisasi atau seluruh pasal

peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.<span xss=removed><o></o></span></span></p>
×
Penulis Utama
:
Merry Agustina
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352208038
Tahun
:
2024
Judul
:
Politik Hukum Pengaturan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan Yang Berbasis Nilai Keadilan DI Ibu Kota Nusantara
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Politik Hukum, Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan, Jangka Waktu, Keadilan.
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH.,M.Hum 2. Dr. Sapto Hermawan, SH.MH
Penguji
:
1. Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH.,MH 2. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, SH.MH
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.