Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin Di wilayah PT Freeport Indonesia
Penulis Utama
:
Desthiny Elsina Angelita Wayoi
NIM / NIP
:
E0020133
×<p>Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang menggambarkan pertambangan emas</p><p>merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh Negara dipergunakan untuk</p><p>kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Dalam kenyataannya Pertambangan Emas</p><p>Tanpa Izin yang ada di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah semakin banyak</p><p>terjadi. Kegiatan dari penambang yang tidak memiliki izin ini sudah menjadi pekerjaan</p><p>utama/tetap, Dengan melihat permasalahan ini, pelaku Penambangan emas tanpa izin</p><p>tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum tentang pertambangan emas, Namun pada</p><p>kenyataannya yang terjadi di Kabupaten Mimika masih banyaknya terdapat pelaku</p><p>penambangan emas yang tidak memiliki izin. Metode Penelitian yang digunakan adalah</p><p>metode kuanlitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan</p><p>studi lapangan yang meliputi observasi dan wawancara Adapun yang menentukan hasil</p><p>akhir menggunakan Teknik analisis Kualitatif . Hasil dalam penelitian ini Hasil dalam</p><p>penelitian ini Penegak Hukum yang menjaga di wilayah PT Freeport dan Polres Mimika</p><p>Upaya penegakan hukum terhadap penambang emas tanpa izin dilakukan melalui:</p><p>penyelidikan, penyidikan, dan penertiban. Sanksi pidana Ancaman hukuman kurungan</p><p>selama-lamanya 5 tahun, Denda maksimal 100 miliar rupiah. Kepada pemerintah dan</p><p>Pihak Penegakan Hukum setempat agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan</p><p>sebagai media kontrol masyarakat agar dapat mencari solusi untuk menghentikan</p><p>aktivitas penambangan di wilayah PT Freeport dengan mendukung agar ekonomi</p><p>masyarakat tersejahterakan, dari segi Pendidikan dapat terpenuhi dan secara sosial</p><p>bermasyarakat agar selalu bisa mengontrol dan mengawasi sesama. Kepada pihak</p><p>keamanan agar selalu memperkuat dan mengevalusi kinerja dari petugas yang</p><p>menindak lanjuti pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin sehingga</p><p>memperkecil kemungkinan terjadinya hal-hal yang seharusnya tidak terjadi dilapangan.</p>
×
Penulis Utama
:
Desthiny Elsina Angelita Wayoi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0020133
Tahun
:
2025
Judul
:
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin Di wilayah PT Freeport Indonesia
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Tindak Pidana, Penegakan Hukum, Pertambangan Tanpa Izin