Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hakim menyatakan
gugatan perwakilan kelompok tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN PSW. Selain itu juga untuk mengetahui
interpretasi hukum yang digunakan dalam pertimbangan hakim, serta untuk
mengetahui akibat hukum dari gugatan perwakilan kelompok yang dinyatakan tidak
dapat diterima.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi kasus.
Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan
bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deduktif silogisme.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa alasan hakim menyatakan
gugatan perwakilan kelompok tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN PSW adalah karena tidak memenuhi
ketiga kriteria gugatan class action yakni numeriousity, commonality and typicality,
dan adequacy of representation. Interpretasi hukum yang digunakan dalam
pertimbangan hakim adalah interpretasi sistematis dengan menghubungkan antar
pasal dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 yakni pasal 2, pasal 3, dan pasal 5.
Akibat hukum dari gugatan perwakilan kelompok yang dinyatakan tidak dapat
diterima adalah pemeriksaan gugatan dihentikan sehingga status dan hubungan
hukum antar pihak maupun objek perkara tidak mengalami perubahan apapun.