PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN SUKOHARJO(STUDI PUTUSAN NOMOR 8/PID.SUS/2022/ PN.SKH)
Penulis Utama
:
Gita Wahyu Ramadhani
NIM / NIP
:
E0021180
×<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" xss=removed><span lang="id" xss=removed>Penelitian

ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan hambatan pelaksanaan restitusi

bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Putusan Pengadilan

Negeri Sukoharjo Nomor 08/Pid.Sus/2022/PN.Skh. <o></o></span></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" xss=removed><span lang="id" xss=removed> </span></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" xss=removed><span lang="id" xss=removed>Penelitian

ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan,

dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum

terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, diperoleh melalui studi

kepustakaan dan wawancara dengan metode deduktif.<o></o></span></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" xss=removed><span lang="id" xss=removed> </span></p><p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" xss=removed><span lang="id" xss=removed> Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan restitusi

telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain

Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,

serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta diperkuat oleh

peraturan pelaksana seperti PP No. 7 Tahun 2018 dan Perma No. 1 Tahun 2022.

Namun masih terdapat perbedaan dalam pengaturan mengenai prosedur pemenuhan hak

restitusi tersebut.</span></p><p>























</p><p class="MsoListParagraphCxSpLast" xss=removed><span lang="id" xss=removed>Kedua,

hambatan dalam pemberian restitusi dalam perkara ini dalam Putusan Nomor

8/Pid.Sus/2022/PN.Skh restitusi tidak terlaksana dikarenakan terdapat

kekurangan dalam putusan tersebut seperti, tidak adanya informasi yang detail

mengenai jangka waktu yang jelas mengenai batas pembayaran restitusi dalam

putusan Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Skh, <span xss=removed>kondisi

perekonomian pelaku dalam Putusan </span>Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Skh, ketiadaan

pidana pengganti apabila pelaku tidak mampu membayarakan restitusi. <o></o></span></p>
×
Penulis Utama
:
Gita Wahyu Ramadhani
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021180
Tahun
:
2025
Judul
:
PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN SUKOHARJO(STUDI PUTUSAN NOMOR 8/PID.SUS/2022/ PN.SKH)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Anak Korban, Perlindungan Korban, Restitusi
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Subekti, S.H., M.H
Penguji
:
1. Dr. Sulistyanta, S.H., M.,Hum 2. Lushiana Primasari, S.H., M.H
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.