Kekerasan anak yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo terus mengalami peningkatan setiap tahunnya meskipun upaya secara preventif dan represif telah dilakukan. Kekerasan anak merupakan permasalahan yang dapat berkaitan dengan permasalahan lainnya. Oleh karena itu, kolaborasi antar pemerintah diperlukan dalam upaya mengatasinya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui collaborative governance yang dilakukan dalam upaya mengatasi kekerasan anak secara preventif dan represif di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berjenis deskriptif yang memilih informan menggunakan purposive sampling. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara, publikasi website, serta dokumentasi dari informan yang kemudian diuji menggunakan triangulasi sumber. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori collaborative governance yang meliputi menentukan isu yang tepat untuk kolaborasi, mengkarakterisasi isu dengan pertanyaan “apa dan di mana”, mencari tahu pemerintah yang terlibat, mencari tahu bagaimana cara menerapkannya, meluncurkan implementasi, mengevaluasi proses. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa upaya mengatasi kekerasan anak dilakukan secara preventif yaitu melalui sosialisasi, penyebaran video pencegahan kekerasan anak, serta adanya Fanasko. Upaya represif juga dilakukan untuk mengatasi kekerasan anak yaitu melalui adanya pendampingan, pemenuhan kebutuhan, pemberian bantuan pemulihan, serta pemantauan. Collaborative governance tidak terjadi dalam upaya preventif karena masing-masing pemerintah melakukan upaya preventif secara sendiri-sendiri. Sedangkan dalam upaya mengatasi kekerasan anak secara represif, collaborative governance terjadi yaitu dengan pemerintah bersama-sama mengumpulkan informasi untuk mengatasi kekerasan anak. Pemerintah juga bersama-sama melakukan dialog pembahasan untuk membahas upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan kekerasan anak. Dalam pelaksanaannya, pemerintah saling berkoordinasi karena penanganan dilakukan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Evaluasi dilakukan secara bersama-sama setelah penanganan kekerasan anak selesai dilakukan.