Mobilitas Pekerja
Migran Indonesia (PMI) merupakan fenomena penting dalam hubungan bilateral
Indonesia–Malaysia, terutama karena Malaysia menjadi negara tujuan utama dengan
jumlah PMI yang signifikan. Namun, dinamika perlindungan PMI masih menghadapi
berbagai tantangan, seperti eksploitasi, diskriminasi, hingga kasus kekerasan.
Penelitian ini berfokus pada peran Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia (Kemnaker RI) dalam diplomasi perlindungan PMI di Malaysia pada
periode 2022–2025, khususnya pasca penandatanganan Memorandum of Understanding
(MoU) tahun 2022 yang mengatur mekanisme penempatan dan perlindungan PMI sektor
domestik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Kemnaker RI
menjalankan diplomasi perlindungan, menilai efektivitas kebijakan yang
ditempuh, serta mengidentifikasi tantangan implementasi di lapangan. Secara
teoritis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian diplomasi
non-koersif dalam studi Hubungan Internasional, sedangkan secara praktis
memberikan rekomendasi kebijakan bagi Kemnaker RI dan lembaga terkait dalam
memperkuat perlindungan PMI. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif
deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, dokumentasi,
dan wawancara. Analisis data dilakukan melalui kondensasi data, penyajian
naratif, serta verifikasi temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kemnaker
RI berperan aktif melalui jalur diplomasi bilateral dengan Malaysia, penyusunan
kebijakan berbasis perlindungan, serta koordinasi lintas-lembaga. Namun,
implementasi masih terkendala oleh lemahnya monitoring, kurangnya literasi
hukum PMI, keterbatasan kapasitas operasional di lapangan, serta belum
optimalnya integrasi data antarinstansi.Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa
perlindungan PMI tidak cukup mengandalkan perjanjian formal, tetapi membutuhkan
pendekatan diplomasi yang sistematis, preventif, dan berkelanjutan. Upaya
penguatan edukasi pra-penempatan, digitalisasi layanan, serta optimalisasi
peran atase ketenagakerjaan menjadi kunci untuk memastikan hak-hak dasar PMI
terpenuhi secara lebih efektif.