Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab notaris terhadap penerbitan akta
pendirian Perseroan Terbatas berkaitan dengan kewajiban penyetoran modal
pendiri serta kepastian hukum pertimbangan hakim dalam perkara Putusan Nomor
173/Pdt.G/2022/PN.Jmb. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum
primer serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam
prosedur pendirian Perseroan Terbatas notaris memiliki kewenangan untuk menerbitkan
akta pendirian dan memohonkan pengesahan sebagai badan hukum. Tanggung jawab
notaris adalah secara formil sehingga notaris tidak memiliki tanggung jawab atas
kebenaran materiil terlaksananya penyetoran modal yang merupakan kewajiban para
pendiri sebagai pemegang saham. Notaris dapat dikenakan pertanggungjawaban apabila
pihak yang menggugat dapat membuktikan unsur melawan hukum yang berasal dari
notaris sehingga menyebabkan kerugian. Pertimbangan hakim yang menyatakan akta
pendirian PT GSP dibuat secara melawan hukum belum sepenuhnya mencerminkan asas
kepastian hukum. Pembuktian terhadap unsur melawan hukum yang dilakukan notaris
sebagai pembuat akta tidak turut diperhatikan oleh hakim dan hanya mendasarkan
pada kelalaian para pendiri untuk menyetor modal sehingga mengaburkan batas
tanggung jawab notaris dan para pendiri sebagai pemegang saham. Berdasarkan
putusan a quo, akibat hukum dari kelalaian para pendiri justru berdampak
pada Akta Pendirian PT GSP yakni batal demi hukum. Oleh karena itu, kedudukan
PT GSP sebagai badan hukum dianggap tidak pernah ada.