Penulis Utama : Andre Febrian
NIM / NIP : S352308049

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan konstruksi pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menilai keabsahan Akta Jual Beli Tanah yang berdampak pada kepastian hukum dalam praktik pertanahan. Perbedaan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 838 K/Pdt/2017 dan Putusan Nomor 909 PK/Pdt/2020. Dalam Putusan Nomor 838 K/Pdt/2017, Mahkamah Agung mengkonstruksikan pelanggaran kewenangan subjek hukum atas objek perjanjian sebagai pelanggaran syarat objektif sahnya perjanjian, sehingga perjanjian dinyatakan batal demi hukum dan Akta Jual Beli Tanah kehilangan kekuatan hukumnya. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 909 PK/Pdt/2020, Mahkamah Agung mengkonstruksikan pengalihan harta bersama tanpa persetujuan pasangan sebagai pelanggaran syarat subjektif, sehingga perjanjian tidak serta-merta batal demi hukum dan akta tetap dipertahankan dengan pertimbangan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya perbedaan konstruksi pertimbangan hukum tersebut serta merumuskan konstruksi pertimbangan hukum yang seharusnya digunakan oleh hakim Mahkamah Agung dalam menilai keabsahan Akta Jual Beli Tanah berbasis kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pertimbangan hukum Mahkamah Agung disebabkan oleh ketidakkonsistenan dalam mengkualifikasikan pelanggaran syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa konstruksi pertimbangan hukum yang seharusnya diterapkan adalah dengan menempatkan keabsahan perjanjian sebagai dasar utama keabsahan akta, serta melakukan pembedaan yang tegas dan konsisten antara pelanggaran syarat subjektif dan syarat objektif guna menjamin kepastian hukum Akta Jual Beli Tanah.

×
Penulis Utama : Andre Febrian
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352308049
Tahun : 2026
Judul : Perbedaan Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli Tanah Berbasis Kepastian Hukum
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : pertimbangan hukum Mahkamah Agung, akta jual beli tanah, syarat sah perjanjian, kepastian hukum.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr.Mohammad Jamin, S.H.,M.Hum
2. Dr. Mulyanto, S.H.,M.Hum
Penguji : 1. Dr. Ir. Bambang Manumayoso, M.H.
2. Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.