Studi komparasi hukum perlindungan saksi dan korban terkait prinsip confidentiality dan safe conduct menurut undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban terhadap witness protection bill 2008 Malaysia
Penulis Utama
:
Fatimah Iramia
NIM / NIP
:
E1106121
×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana persamaan dan perbedaan dalam regulasi prinsip confidentiality dan safe conduct menurut UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam Witness Protection Bill 2008 Malaysia dan apakah kelebihan dan kelemahan pengaturan program perlindungan saksi dan korban menurut UU No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibandingkan dengan Witness Protection Bill 2008 Malaysia
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif, analisis jenis data yang digunakan adalah data sekunder, sumber data adalah sumber data sekunder yang masih relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban, Witness Protection Bill 2008 Malaysia tentang Perlindungan Saksi, bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), dan bahan hukum tersier (kamus dan internet).
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa. Terdapat persamaan dan perbedaan antara UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dengan Witness Protection Bill 2008 Malaysia.persamaan diantara keduanya adalah dalam mendefinisikan saksi, jenis-jenis perlindungan yang di berikan terhadap saksi dan korban, prosedur pemberian perlindungan dan penghentian perlindungan kepada saksi dan korban. Perbedaan dari Undang-undang perlindungan saksi dan korban di Indonesia dan di Malaysia meliputi lembaga dan pejabat yang berwenang melaksanakan perlindungan saksi dan korban, pembiayaan dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban, asas-asas yang mendasari perlindungan saksi dan korban serta prinsip safe conduct dalam UU No. 13 tahun 2006 dan Witness Protection Bill 2008 Malaysia. Selain persamaan dan perbedaan juga diambil kesimpulan berdasarkan hasil penelitian mengenai kelebihan dan kelemahan terhadap UU No. 13 tahun 2006 dan Witness Protection Bill 2008 Malaysia. Kelebihan UU No. 13 tahun 2006 diantaranya terdapat Ketentuan Pidana dan asas-asas yang mendasari perlindungan saksi dan korban dalam Undang-Undang tersebut, kelebihan UU No. 13 tahun 2006 sekaligus adalah kelemahan Witness Protection Bill 2008, dan kelebihan Witness Protection Bill 2008 yaitu terdapat pengaturan pada pemberian identitas baru pada saksi, menjadi kelemahan untuk UU No.13 tahun 2006.
ABSTRACT
This research aims to find out what the similarity and difference is in the confidentiality and safe conduct regulation according to Act No. 13 of 2006 about the Witness and Victim Protection and the Malaysian’s Protection Bill 2008 and what the strength and weakness is of the witness and victim protection program according to Act No. 13 of 2006 about the Witness and Victim Protection compared with the Malaysian’s Protection Bill 2008.
This study belongs to a normative or doctrinal law research that is prescriptive in nature, the data source was secondary data that is still relevant to the problems, namely primary law (Act No. 13 of 2006 about the Witness and Victim Protection, the Malaysian’s Protection Bill 2008 about Witness Protection, secondary law (textual books written by the law expert, law journal, the scholars’ opinion, scientific work, paper and magazine) and tertiary law materials (dictionary and internet).
Considering the result of research, it can be concluded that: there is similarity and difference between Act No. 13 of 2006 about the Witness and Victim Protection and the Malaysian’s Protection Bill 2008. The similarity includes in defining the witness, types of protection given to the witness and victim, procedure of protection providing and protection termination to the witness and victim. The difference of witness and victim protection act in Indonesia from that in Malaysia includes the institutions and officials having authority to implement the protection for the witness and victim, the fund for the implementation of witness and victim protection, the principles underlying the witness and victim protection as well as safe conduct principle in Act No.13 of 2006 and Malaysian’s Witness Protection Bill 2008. In addition to those similarity and difference it can also be concluded that based on the result of research there is strength and weakness of Act No.13 of 2006 and Malaysian’s Witness Protection Bill 2008 including the presence of criminal provision and the principles underlying the witness and victim protection in that act. This strength of Act no. 3 of 2006 is the weakness all at once of Malaysian’s Witness Protection Bill 2008, and the strength of Malaysian’s Witness Protection Bill 2008 is that there is regulation about the new identity providing to the witness, becoming the weakness of Act No. 13 of 2006.
×
Penulis Utama
:
Fatimah Iramia
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E1106121
Tahun
:
2010
Judul
:
Studi komparasi hukum perlindungan saksi dan korban terkait prinsip confidentiality dan safe conduct menurut undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban terhadap witness protection bill 2008 Malaysia