Tinjauan Bangunan Hukum Penuntut Umum Dalam Membuktikan Bahwa Putusan Judex Factie Bukan Merupakan Putusan Bebas Murni (Onzuivere Vrijspraak) Sebagai Justifikasi Pengajuan Kasasi Dalam Perkara Narkotika (Studi Kasus Dalam Putusan Ma No. 2627 K/Pid Sus/201
Penulis Utama
:
Kristian Hari Gunawan
NIM / NIP
:
E0007152
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bangunan hukum penuntut
umum, dalam mengajukan alasan –alasan dalam upaya kasasi terhadap putusan
bebas judex factie dan argumentasi hukum Majelis Hakim Kasasi dalam
mempertimbangkan alasan kasasi dari Penuntut Umum dalam Putusan MA No.
2627 K/Pid.Sus/2010.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (HAP), Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Mahkamah Agung. Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya
ilmiah, makalah, artikel, sumber dari internet yang terkait, dan sumber bahan
hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum. Teknis
analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik
kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang
dihadapi.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat 13 (tiga
belas) alasan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dalam hal ini
alasan-alasan tersebut didasarkan pada fakta-fakta di pengadilan yang pada intinya
berkaitan dengan asas pembuktian negatif, serta pertimbangan-pertimbangan
judex factie yang dianggap tidak berlandaskan keadilan. Terkait argumentasi
hukum Hakim Kasasi terhadap alasan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut
Umum, dalam putusannya tidak mempertimbangkan secara cermat, hati-hati serta
sungguh-sungguh terhadap keterangan saksi yang meringankan yang bertentangan
dengan keadaan ataupun fakta yang terungkap dipersidangan peristiwa pidana
juga masih terdapat kesalahan mengenai pencabutan perkara di dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP).
×
Penulis Utama
:
Kristian Hari Gunawan
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0007152
Tahun
:
2012
Judul
:
Tinjauan Bangunan Hukum Penuntut Umum Dalam Membuktikan Bahwa Putusan Judex Factie Bukan Merupakan Putusan Bebas Murni (Onzuivere Vrijspraak) Sebagai Justifikasi Pengajuan Kasasi Dalam Perkara Narkotika (Studi Kasus Dalam Putusan Ma No. 2627 K/Pid Sus/201
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2012
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0007152-2012
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Bambang Santoso. S.H, M.Hum 2. Muhammad Rustamaji, S.H, M.H
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.