Analisis yuridis argumentasi hukum penuntut umum kejaksaan negeri masohi dalam membuktikan bahwa putusan judex factie bukan putusan bebas murni sebagai alasan kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara korupsi (Studi Kasus dalam Putusan Mahk
Penulis Utama
:
Citra Budiyanti
NIM / NIP
:
E0009081
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi hukum penuntut
umum Kejaksaan Negeri Masohi dalam membuktikan bahwa putusan bebas murni
sebagai alasan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi sudah sesuai
dengan ketentuan KUHAP dan mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah
Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut umum
Kejaksaan Negeri Masohi terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi sudah
sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan bersifat preskriptif.
Jenis sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Teknik
analisis bahan hukum secara deduksi silogisme.
Argumentasi hukum penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi dalam
membuktikan bahwa putusan bebas murni sebagai alasan kasasi terhadap putusan
bebas dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Putusan bebas yang dimohonkan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi
bukanlah putusan bebas murni melainkan putusan bebas tidak murni karena judex
factie dalam memberikan pembebasan didasarkan pada penafsiran yang keliru
terhadap sebutan tindak pidana yang disebut dalam surat dakwaan dan bukan
didasarkan pada tidak terbuktinya unsur-unsur perbuatan yang didakwakan.
Pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi telah sesuai dengan
Pasal 253 khususnya ayat 1 huruf a dan b, yaitu peraturan hukum tidak diterapkan
atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dan cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
Pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus
pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi terhadap putusan
bebas dalam perkara korupsi sudah memenuhi ketentuan KUHAP. Mahkamah
Agung menerima permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi
karena putusan yang dimohonkan kasasi bukanlah putusan bebas murni melainkan
putusan bebas tidak murni. Dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi
penuntut umum Kejaksaan Negeri Masohi, Mahkamah Agung sudah sesuai
dengan tujuan kasasi yaitu Pasal 253 KUHAP khususnya ayat 1 huruf a dan b
karena judex factie tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan tidak
sebagaimana mestinya serta cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan
undang-undang. Sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengoreksi serta
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor:
116/pid.B/2006/PN.Msh.
Kata kunci : Putusan Bebas, Kasasi dan Korupsi
×
Penulis Utama
:
Citra Budiyanti
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0009081
Tahun
:
2013
Judul
:
Analisis yuridis argumentasi hukum penuntut umum kejaksaan negeri masohi dalam membuktikan bahwa putusan judex factie bukan putusan bebas murni sebagai alasan kasasi terhadap putusan bebas (vrijspraak) dalam perkara korupsi (Studi Kasus dalam Putusan Mahk
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009081-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Bambang Santoso, S.H.,M.Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.