Analisis yuridis kesalahan konstruksi hukum judex factie dalam membuktikan surat dakwaan berbentuk alternatif sebagai alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum kejaksaan negeri jakarta pusat dalam perkara pencucian uang (Studi Kasus dalam Putusan Makamah
Penulis Utama
:
Teuku Mochammad G.P.P
NIM / NIP
:
E0008079
×Tujuan penelitian ini adalah untuk
memberikan penjelasan tentang kesalahan konstruksi hukum Judex Fatie dalam
membuktikan surat dakwaan berbentuk alternatif sebagai alasan pengajuan kasasi
oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pencucian
uang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengetahui
argumentasi hukum hakim Makamah Agung dalam memeriksa dan memenuhi
pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara
pencucian uang. Harta kekayaan asal kejahatan dalam jumlah besar tidak langsung
digunakan, tetapi pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar harta dari
kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system), termasuk
ke dalam sistem perbankan (banking system), dengan cara demikian, asal usul
harta kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh para penegak hukum
(money laundry). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif. Pengumpulan data diperoleh dengan
menggunakan studi pustaka. Selain itu data diperoleh dari bahan-bahan
kepustakaan, dokumen, laporan dan tulisan-tulisan yang mendukung masalah yang
diteliti. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis studi kasus yang bersifat
prespektif dan terapan. Hasil analisa penelitian dapat disimpulkan bahwa (1)
Kesalahan konstruksi hukum Judex Fatie dalam membuktikan surat dakwaan
berbentuk alternatif sebagai alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pencucian uang sudah sesuai
dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, Putusan Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta No. 147 / PID / 2009 /PT.DKI, tanggal 06 Juli 2009 Menerima permintaan
banding dari Terdakwa ; Kesalahan konstruksi hukum Judex Fatie Pengadilan
Tinggi Jakarta dalam amar putusannya pada pernyataan Terdakwa Muhammad
Subari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Penggelapan secara bersama-sama”. seharusnya kejahatan money loundring. (2)
Argumentasi hukum hakim Makamah Agung dalam memeriksa dan memenuhi
pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara
pencucian uang, adalah Judex Facti Pengadilan Tinggi keliru sekalipun
dakwaannya tersusun secara altematif namun Judex Facti tidak secara serta merta
hanya memasuki dan memilih dakwaan ketiga Jaksa/Penuntut Umum yakni
dakwaan Tindak Pidana Penggelapan tersebut, padahal fakta / pembuktian tidak
sesuai dengan Tindak Pidana Penggelapan tetapi yang paling tepat adalah Tindak
Pidana Pencucian Uang, karena unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang telah
terpenuhi
Kata Kunci : Surat dakwaan, Pembuktian, argumentasi hakim
×
Penulis Utama
:
Teuku Mochammad G.P.P
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0008079
Tahun
:
2013
Judul
:
Analisis yuridis kesalahan konstruksi hukum judex factie dalam membuktikan surat dakwaan berbentuk alternatif sebagai alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum kejaksaan negeri jakarta pusat dalam perkara pencucian uang (Studi Kasus dalam Putusan Makamah
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008079-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Edy Herdyanto, S.H. M.H
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.