Penulis Utama : Ichsan Ferdinan S
NIM / NIP : E0008045
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Bank Indonesia yang beralih serta bagaimana peran Bank Indonesia di masa mendatang khususnya mengenai pengawasan perbankan di Indonesia sebagai akibat dari dibentuknya lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan penelitian doktrinal, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu simpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dipaparkan, disistematisasi, kemudian dianalisis untuk menginterpretasikan hukum yang berlaku. Hasil penelitian yang di dapat adalah bahwa kewenangan Bank Indonesia dalam hal pengawasan perbankan yang beralih hanya berkaitan dengan aspek mikroprudensial saja yang meliputi penetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-udangan sesuai dengan isi ketentuan pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009. Adapun akibat dari adanya peralihan kewenangan ini maka peran Bank Indonesia di masa mendatang berkaitan dengan aspek makroprudensial meliputi kebijakan moneter dan sistem pembayaran yang menjadikan Bank Indonesia sebagai surveillance baik kepada bank dan non bank, pemeriksaan kepada bank dalam rangka makroprudensial, mengawal berfungsinya intermediasi secara efisien, serta berkoordinasi dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penelitian ini adalah bahwa adanya pengalihan kewenangan ini maka Bank Indonesia dapat fokus kepada pengelolaan moneter serta memperkuat stabilitas sistem keuangan dan tidak perlu mengurusi pengawasan bank karena bank itu merupakan sektor dalam perekonomian. Di samping itu, penulis juga memberikan saran agar antar lembaga terus meningkatkan koordinasi mengenai masalah di sektor keuangan maupun dalam hal pembagian kewenangan.
×
Penulis Utama : Ichsan Ferdinan S
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0008045
Tahun : 2013
Judul : Kewenangan Bank Indonesia Setelah Disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008045-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. M.Hudi Asrori S, S.H,M.Hum.,
2. Dr. Pujiyono, S.H,M.H.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.