Prosedur Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Klaten
Penulis Utama
:
Johan Primananda Putra
NIM / NIP
:
D1511053
×Salah satu sumber penerimaan Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan adalah pajak. Sebagai masyarakat yang taat pajak akan sangat berarti dalam berpartisipasi dan membiayai pembangunan Negara untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan masyarakat yaitu dengan memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak). Dengan demikian seseorang yang telah berpenghasilan dan menurutUndang-undang di wajibkan membayar pajak. Namun pada kenyataanya masyarakat yang sudah memiliki penghasilan sendiri belum memiliki NPWP terutama di wilayah Kabupaten Klaten, hal ini diakibatkan banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai tata cara pemndaftaran NPWP. Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Pajak Orang Pri¬¬¬¬¬badi Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sarana administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Setiap wajib pajak hanya di berikan satu nomor wajib pajak. NPWP juga di pergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan dalam administrasi perpajakan. Dalam pengamatan penulis mengambil lokasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Klaten. Jenis pengamatan menggunakan deskriptif kualitatif yaitu dengan mendiskripsikan dan menganalisa sejumlah data yang ada. Sumber data yang diperoleh dari narasumber, peristiwa dan aktifitas serta dokumentasi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara, observasi, penmgkajian dokumen dan studi pustaka.
Dalam laporan ini penulis menjelaskan bagaimana prosedur pendaftaran dan penghapusan NPWP serta persyaratan yang dibutuhkan saat akan melakukan pendaftaran dan penghapusan NPWP, selain itu penulis juga menjelaskan pentingnya NPWP bagi Wajib Pajak dan Hambatan-hambatan yang dilalui dalam prosedur pendaftaran dan penghapusan NPWP.
Dari pengatan penulis prosedur pembuatan dan penghapusan NPWP di KPP Pratama Kabupaten Klaten telah berjalan dengan baik. Walaupun masih ditemui kendala seperti kurangnya persyaratan dari wajib pajak yang ingin mendaftaftar sehingga memperlambat proses pelayanan.
×
Penulis Utama
:
Johan Primananda Putra
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
D1511053
Tahun
:
2014
Judul
:
Prosedur Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Klaten
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. ISIP - 2014
Program Studi
:
D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. ISIP Prog. D III Manajemen Administrasi-D.1511053-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs. Ali, M.Si
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. ISIP
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.