Penulis Utama : Even Martanto
NIM / NIP : E0009125
× Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 pada pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo serta mengetahui hambatan-hambatan pada pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penulis melakukan penelitian di Kelurahan Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. Jenis data yang dipergunakan yaitu data primer dan data sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari teknik pengumpulan data primer dimana dilakukan dengan melakukan wawancara dengan Lurah Triharjo dan teknik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang mewajibkan kepada Kelurahan di dalam pembentukannya secara tepat dan sesuai dengan aspirasi, keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Proses pembentukan Organisasi Kemasyarakatan ini atas prakarsa seluruh lapisan masyarakat Kelurahan Begajah dan dibahas dalam musyawarah Kelurahan kemudian hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara, dimana berdasarkan berita acara, Lurah menetapkan keputusan Lurah tentang Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan ini digunakan sebagai mitra Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat. Permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo yaitu Penggantian pengurus Organisasi Kemasyarakatan di Kelurahan Begajah perlu waktu yang lama sehingga terjadi hambatan di dalam pelayanan masyarakat dan Hubungan Kerja antara Organisasi Kemasyarakatan dengan Kelurahan kadang tidak berjalan secara konsultatif dan koordinatif. Kata Kunci : Pemerintah Daerah, Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan, Kelurahan Begajah
×
Penulis Utama : Even Martanto
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009125
Tahun : 2013
Judul : Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sukoharjo nomor 6 tahun 2009 tentang pembentukan organisasi kemasyarakatan di Kelurahan Begajah Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009125-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Suranto, S.H., M.H
2. Maria Madalina, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.