Penulis Utama : Agus Rudianto
NIM / NIP : -
×

ABSTRAK Penulisan Hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Bagaimanakah penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Sukoharjo; Hambatan apa sajakah yang dialami oleh hakim dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak. Penelitian yang dilaksanakan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan berupa data primer yaitu berkas persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penulis menggunakan bahan hukum primer yaitu berupa : berkas Putusan kasus yang sedang diteliti, Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya, sedangkan bahan hukum sekunder dan tersier sebagai penunjangnya. Teknik pengumpulan data adalah berupa studi dokumen, wawancara,dan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan teknik analisis data interaktif. Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Sukoharjo secara normatif telah sesuai dengan ketentuan pada undang-undang tersebut, namun bila dilihat dengan ”standar terbukti secara sah dan meyakinkan”, penjatuhan pidana tersebut harusnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tentang berat ringannya hukuman hanya diungkapkan dalam kalimat pertimbangan yang sudah baku. Hakim masih berkutat pada hal-hal dan kejadian yang dijumpai di sekitar pemeriksaan sidang pengadilan. Padahal hal-hal yang dijumpai tersebut belum tentu relevan dengan yang sebenarnya; Hambatan yang dialami oleh hakim dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yaitu berupa hambatan yuridis karena dalam ketentuan undang-undang tersebut tidak diuraikan secara jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” sehingga hakim harus membuat penafsiran dan batasan sendiri atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

×
Penulis Utama : Agus Rudianto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : -
Tahun : 2008
Judul : Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sukoharjo)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2008
Program Studi : -
Kolasi : x, 74 hal.
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0003058-2008
Kata Kunci : -
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi ,S.H.,M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.