Satrio Febrianto Pamungkas. E0010322. 2015. IMPLEMENTASIPENGENDALIAN PEMANFAATAN LAHAN SEMPADAN SUNGAIBENGAWAN SOLO DI WILAYAH PERMUKIMAN KELURAHANSANGKRAH, KOTA SURAKARTA BERDASARKAN PERATURANDAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANGRENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURAKARTA TAHUN2011-2031. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas NegeriSebelas Maret Surakarta.Adanya pertumbuhan pemukiman liar di kawasan sempadan sungaiBengawan Solo adalah salah satu bukti nyata ketidakjalannya sistem pemeliharaankawasan sempadan sungai. Untuk itu diperlukan pengendalian pemanfaatan ruangyang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011-2031. Bentukpengendalian pemanfaatan ruang antara lain ketentuan umum peraturan zonasi,ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, dan sanksi yang harusdiimplementasikan Pemerintah Kota Surakarta.Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui implementasipengendalian pemanfaatan lahan sempadan sungai bengawan solo di wilayahpermukiman Kelurahan Sangkrah, Kota Surakarta berdasarkan Peraturan DaerahKota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KotaSurakarta Tahun 2011-2031 serta hambatan dan upaya penyelesaiannya dalamimplementasi pengendalian pemanfaatan lahan sempadan sungai Bengawan Solodi wilayah permukiman Kelurahan Sangkrah, Kota Surakarta berdasarkanPeraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana TataRuang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011-2031.Penelitian ini bersifat deskriptif dan dalam penelitian hukum ini penulismenggunakan penelitian hukum yuridis empiris. Sebagai sumber dalampenyusunan penulisan, penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahanhukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studikepustakaan, observasi dan wawancara. Teknik analisis yang digunakan dalampenelitian ini adalah kualitatif yaitu data yang dipeoleh disusun secara sistematisdan dianalisis secara kualitatif dengan menguraiakan data dalam bentuk penulisanskripsi.Berdasarkan bahan hukum yang sudah diperoleh dan dianalisis, BadanPerencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta dan Dinas Tata Ruang KotaSurakarta sudah melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai denganPeraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana TataRuang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011-2031 meskipun belum seluruhnya,dikarenakan masih ada beberapa hambatan dalam pelaksanaannya.Kata kunci: Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Sempadan Sungai, Relokasi