Penulis Utama : Alvionita Rhiza Kusumazheni
NIM / NIP : E0011017
×

Alvionita Rhiza Kusumazheni. E0011017.2015. PENGAJUAN KASASI OLEH PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PENGADILAN NEGERI MADIUN DALAM PERKARA MELAKUKAN PRAKTEK KEDOKTERAN TANPA SURAT IJIN PRAKTEK ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1110 K / Pid.Sus / 2012 ). Penulisan Hukum (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan-alasan hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madiun dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara praktek kedokteran tanpa Surat Ijin Praktek (SIP) dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan alasan-alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madiun dalam perkara tersebut.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.Pendekatan penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan kasus.Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.Teknik analisis bahan hukum ini menggunakan metode deduktif dalam penalaran hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yang pertama bahwa alasan-alasan hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madiun dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara praktek kedokteran tanpa Surat Ijin Praktek (SIP) telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Judex Factie dalam memberikan putusan didasarkan pada kekeliruan dalam penerapan hukum, yakni mengenai kekeliruan Pengadilan Negeri Madiun yang tidak menerapkan atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya yaitu dalam penerapan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Kedua, alasan-alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Madiun terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada perkara praktek kedokteran tanpa Surat Ijin Praktek (SIP) sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya membenarkan alasan-alasan kasasi yang diajukan Penuntut Umum, dengan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan komulatif.Sehingga dalam hal ini Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor: 79/Pid.Sus/2011/PN.Kd.Mn. tanggal 06 Oktober 2011.
Kata Kunci : kasasi, putusan, penuntutan, perkara dokter tanpa Surat Ijin Praktek (SIP)

 

×
Penulis Utama : Alvionita Rhiza Kusumazheni
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011017
Tahun : 2015
Judul : Pengajuan Kasasi Oleh Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Pengadilan Negeri Madiun Dalam Perkara Melakukan Praktek Kedokteran Tanpa Surat Ijin Praktek ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1110 K / Pid.Sus / 2012 )
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0011017-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.