Penulis Utama : Restika Prahanela
NIM / NIP : E0011259
×

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan terhadap anak dengan mediasi yang merupakan bentuk diversi sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dimana sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dengan teknik analisis data kualitatif serta menggunakan pola berpikir deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Proses diversi dimulai ketika status anak yang bermasalah dengan hukum meningkat menjadi tersangka sehingga diversi dilakukan di tingkat penyidikan yang diawali dengan mediasi, penelitian Balai Pemasyarakatan untuk memberi rekomendasi dilakukan atau tidaknya diversi, kemudian ketika Balai Pemasyarakatan merekomendasi dilakukan diversi, maka diversi dilakukan dengan mengundang pihak keluarga sanak, pihak keluarga korban, pihak tokoh masyarakat, Balai Pemasyarakat sebagai pembimbing kemasyarakatan dan Penyidik POLRI sebagai pelaksana diversi. Diversi terhadap anak Oktavian dilakukan sesuai perintah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci :anak, mediasi, diversi, penelitian Balai Pemasyarakatan.
ABSTRACT
This research aims to understand the investigation process of child with mediation as a form of diversion according to law No. 11 of 2012 on the Criminal Justice System of Child. Research method used in this research is empirical study in which the data sources of the data used are primary data and secondary data, qualitative data analysis techniques and descriptive patterns of thinking.
Based on the results of this research, it can be concluded that the diversion process begins when the status of the children that has a problem with law increased to be a suspect, so that the diversion is conducted at the level of investigation that begins with mediation, The Research Institute of Correctional Institution provides a recommendation about the diversion, when The Correctional Institution recommends to conduct the diversion, the diversion is conducted by inviting relatives, family of the victim, the community figure. The Correctional Institution is a guide of the community and police investigator is an executor of the diversion itself. The diversion to a child named Oktavian was conducted in accordance with the order and law No. 11 of 2012 on the Criminal Justice System of Child.
Keywords: child, mediation, diversion, the research of Correctional Institution

×
Penulis Utama : Restika Prahanela
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0011259
Tahun : 2015
Judul : Proses Penyidikan terhadap Tersangka Anak dengan Mediasi sebagai Bentuk Diversi Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Proses Penyidikan Tindak Pidana Oleh Anak Di Unit PPA Polres Sragen Tahun 2014)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2015
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0011259-2015
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso SH.MHum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.