Bentuk dan susunan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditinjau dari teknik penyusunan peraturan perundang -undangan
Penulis Utama
:
Agung Setiawan
NIM / NIP
:
×Tujuan Penelitian Hukum ini adalah untuk mengemukakan gambaran secara jelas tentang bentuk dan susunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bila ditinjau dari teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999.
Untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan gambaran tersebut, maka penulis mengadakan penelitian. Penelitian Hukum ini bersifat normatif karena sasaran utamanya merupakan bahan hukum yang diperoleh cukup dengan studi pustaka, tanpa adanya sempel atau populasi. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari perpustakaan berupa dokumen, arsip-arsip maupun dari buku dan peraturan perundangan yang ada hubungannya dengan pokok masalah.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian kepustakaan yaitu mengumpulkan data dengan jalan mengkaji bahan-bahan/ sumber data yang berkaitan dengan permasalahan. Teknik analisis data lebih mengedepankan pada langkah spekulatif teoritis dan analisis isi serta analisis logis sistimatis. Secara teknis, analisis data dilakukan dengan cara mengklasifikasikan data yang terkumpul kemudian diinterprestasiakan serta dibandingkan terutama dengan hal-hal yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
Dari langkah-langkah yang telah ditempuh, akhirnya dapat disimpulkan bahwa Bentuk dan Susunan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum telah sesuai dengan ketentuan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana juga telah terdapat dalam Keputusa Presiden Nomor 44 Thun 1999 .
Dari penelitian ini juga diketahui bahwa masih ada bagian dari bentuk dan susunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang masih perlu disempurnakan walalupun hal tersebut tidak mempunyai pengaruh besar terhadap efektifitas Undang-Undang ini.
Akhirnya, penulis memberikan saran sebagai berikut : Bentuk dan Susunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah sesuai dengan ketentuan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, hal ini harus didukung dengan isi atau materi dari Undang-Undang tersebut. Klausul-klausul dalam Undang-Undang tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan, baik susunan Bahasanya dan materi isinya. Jika bentuk dan susunan serta materi dari suatu Undang-Undang telah sesuai dengan ketentuan tentu akan menjadikan nilai lebih dari Undang-undang itu, dan pada prakteknya Undang-Undang itu akan efektif dan memberikan kontribusi yang besar dalam sistem penegakan hukum di negeri ini.
×
Penulis Utama
:
Agung Setiawan
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
Tahun
:
2004
Judul
:
Bentuk dan susunan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ditinjau dari teknik penyusunan peraturan perundang -undangan
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2004
Program Studi
:
-
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.1199001-2004
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Suranto, SH
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.