Penulis Utama : Hanum Hapsari
NIM / NIP : E0012180
×

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai upaya pembuktian menggunakan keterangan ahli terhadap tindak pidana menyimpan Rupiah palsu, untuk mengetahui apakah penggunaan keterangan ahli sebagai sarana pembuktian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan bagaimana pertimbangan Hakim terhadap keterangan ahli sebagai alat bukti dalam memutus perkara.

            Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor. Kemudian bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dipaparkan, disistemasi, kemudian dianalisis untuk menginterpretasikan hukum yang berlaku.

            Penelitian ini memperolah hasil bahwa dari upaya pembuktian terhadap tindak pidana menyimpan Rupiah palsu, penggunaan keterangan ahli sebagai alat bukti telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan keterangan ahli tersebut dijadikan sebagai pertimbangan bagi Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam memeriksa dan memutus perkara. Penggunaan keterangan ahli dari Bank Indonesia (BI) yaitu ahli NAUFAL NOVALIES ASKHA telah memiliki sertifikat sebagai Ahli Uang Rupiah dari BI, sehingga syarat sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara ini telah terpenuhi sesuai Pasal 179 ayat (1) KUHAP. Dalam memberikan keterangan, ahli berada dibawah sumpah sehingga sesuai dengan Pasal 179 ayat (2) KUHAP. Dengan demikian bentuk keterangan ahli dalam perkara ini dapat dikatakan merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP. Hakim mempertimbangkan keterangan ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan keterangannya di depan persidangan. Adanya keterangan ahli dikaitkan dengan alat bukti sah lainnya sesuai pasal 184 KUHAP, Majelis Hakim memperoleh keyakinannya.

 

Kata kunci : Pembuktian, Keterangan Ahli, Rupiah Palsu

×
Penulis Utama : Hanum Hapsari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012180
Tahun : 2016
Judul : Upaya Pembuktian Menggunakan Keterangan Ahli terhadap Tindak Pidana Menyimpan Rupiah Palsu (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 22/PID.SUS./2015/PN.SKT.)
Edisi :
Imprint : Surakarta - FH - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-FH Jur. Ilmu Hukum-E0012180-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kristiyadi, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.