Indonesia menggunakan sistem self assessment dalam sistem pemungutanpajak, dimana Wajib Pajak diberikan wewenang penuh dalam memperhitungkan,menyetorkan dan pelaporan kewajiban pajak yang sebernarnya. Dengan harapanWajib Pajak mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik. Namundalam kenyataannya, masih terdapat cukup banyak masyarakat yang dengansengaja melakukan kecurangan-kecurangan dan melalaikan kewajibannya dalammelaksanakan pembayaran pajak yang telah ditetapkan sehingga menyebabkantimbulnya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak yangsebagaimana mestinya.Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaanpenagihan pajak aktif di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta. Metode yangdigunakan dalam pengamatan ini adalah pengamatan “deskriptif kualitatif”, yaitujenis pengamatan yang mendiskripsikan, memaparkan dan menganalisa sejumlahdata yang ada. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan selamamelaksanakan pengamatan yaitu melalui wawancara, observasi, dan studidokumentasi.Dari hasil pengamatan ini dapat diketahui bahwa penagihan pajak aktifdimulai dari diterbitkannya Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah MelakukanPenyitaan yang disertai tindakan penyitaan, dan pelaksanaan lelang. Apabilaterbukti Wajib Pajak belum melunasi jumlah tunggakan pajak yang terutangsetelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak sebagai dasar penagihannya setelahhabis jatuh tempo pembayaran, maka pejabat berwenang untuk melakukantindakan penagihan pajak aktif. Wajib Pajak yang beritikad baik untuk melunasiutang pajaknya namun merasa tidak mampu melunasi utang pajaknya sekaligus,berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor242/PMK.03/2014, Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaranutang pajaknya maksimal 12 bulan. Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaksetelah dilaksanakan penyitaan setelah habis jatuh tempo, pejabat berwenangmelaksanakan penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang.Kata Kunci: Penagihan, Pajak, Aktif