ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk akibat hukum yangditimbulkan karena salah salah satu pihak melanggar kesepakatan perjanjianwaralaba serta perlindungan hukum rahasia dagang dalam bisnis waralaba kulinedi Indonesia.Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalahpenelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data primer, datasekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalahstudi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa perjanjian waralabaKomala restaurant terdapat akibat hukum dalam hal terjadi wanprestasi, yaituapabila pihak penerima waralaba tidak membayar royalty fee yang menjadi hakpihak pemberi waralaba, maka diwajibkan membayar royalty fee yang belumdibayarkan kepada pihak pemberi waralaba serta bunga keterlambatan dalampembayaran royalty fee. Rahasia dagang dalam waralaba perlu dilindungi untukmencegah pencurian resep dan persaingan usaha yang tidak sehat karena dalamsuatu bisnis waralaba, pemilik hak rahasia dagang adalah pihak pemberi waralabadan memungkinkan terungkapnya rahasia dagang oleh pihak penerima waralabaataupun karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut. Perjanjian waralabaharus menjamin perlindungan rahasia dagang karena rahasia dagang yangmencakup resep rahasia merupakan aset suatu bisnis kuliner. Perjanjian waralabaitu sendiri merupakan salah satu aspek perlindungan hukum, hal ini dikarenakanperjanjian menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindunganhukum bagi para pihak. Bentuk perlindungan hukum dapat berupa Preventif danRepresif. Akibat hukum yang ditimbulkan jika pihak pemberi waralaba tidakmelaksanakan atau melanggar perjanjian sesuai dengan perjanjian waralabakomala yaitu pihak pemberi waralaba harus membayar semua kerugian yangditanggung oleh penerima waralaba.Kata kunci: Waralaba, Rahasia Dagang, Wanprestasi.