Penulis Utama : M. Zulmi Tafrichan
NIM / NIP : E0012238
×

Tujuan dari penelitian ini yaitu membahas tentang keseuaian argumentasi penutut umum mengajukan kasasi terhadap putusan judex factie lepas dari segala tuntutan hukum dengan Pasal 253 KUHAP dan argumentasi judex juris mengabulkan alasan kasasi penuntut umum terhadap perkara penggelapan dalam jabatan telah sesuai dengan pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.

Penelitian ini terkait dengan salah satu bentuk pengajuan upaya hukum kasasi yaitu dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Pematangsiantar yang dilakukan oleh Nicko Fernando Simanjuntak. Pada tanggal 14 Agustus 2014 Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan putusan Nomor: 74/ Pid.B/2014/PN.PMS yang menyatakan terdakwa Nicko Fernando Simanjuntak telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana kemudian hakim memutus melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 74/ Pid.B/2014/PN.PMS Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi dengan alasan suatu peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa permohonan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum selain telah memenuhi syarat formil sesuai Pasal 244 sampai dengan Pasal 248 KUHAP yang pada intinya mengatur bahwa terhadap putusan perkara pidana pada tingkat terakhir, Penuntut Umum dapat mengajukan pemeriksaan Kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap Putusan Bebas sehingga diterima untuk diperiksa dan diputus Mahkamah Agung, disamping itu juga telah memenuhi syarat mareriil sesuai Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP yang pada intinya untuk menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, mengenai argumentasi Judex Juris dalam mengabulkan permohonan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum dalam perkara penggelapan dalam jabatan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 99 K/PID/2015 telah memenuhi ketentuan Pasal 255 ayat (1) KUHAP jo Pasal 256 KUHAP selain itu argumentasi Judex Juris dalam mengabulkan permohonan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci : Kasasi, Penuntut Umum dan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan

×
Penulis Utama : M. Zulmi Tafrichan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012238
Tahun : 2016
Judul : Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Judex Factie Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Terhadap Perkara Penggelapan dalam Jabatan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 K/Pid/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0012238-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Hardiyanto S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.