×
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang keseuaian argumentasi penutut umum mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan putusan Nomor: 442/ Pid.B/2014/Pnp yang telah memutus lepas dari segala tuntutan hukum mengenai perkara penggelapan dalam jabatan telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dan argumentasi Hakim Agung mengabulkan alasan kasasi penuntut umum telah sesuai dengan pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan yaitu mempelajari tujuan, nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep hukm dan norma hukum. Pedndekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus terhadap kasus penggelapan dalam jabatan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 807 K/PID.B/2015. Jenis dan Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan primer yang terdiri dari UndangUndang dan sumber bahan sekunder adalah buku dan jurnal hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum dengan silogisme bersifat deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil sehingga diterima untuk diperiksa dan diputus Mahkamah Agung, disamping itu juga telah memenuhi syarat mareriil sesuai Pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Argumentasi Hakim Agung dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 807 K/PID/2015 mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci : Kasasi, Penuntut Umum, Penggelapan