Penelitian ini membahas mengenai permasalahan, pertama Apakahpengajuan kasasi Penuntut Umum berdasarkan ketidakcermatan penilaian hakimterhadap fakta hukum di persidangan perkara penggelapan dalam jabatan sesuaidengan Pasal 253 KUHAP, kedua Apakah Pertimbangan hakim dalam memeriksadan memutuskan kasasi penuntut umum atas alasan ketidakcermatan hakimpengadilan negeri Jakarta Utara terhadap fakta hukum di persidangan perkarapenggelapan dalam jabatan sudah sesuai dengan KUHAP.Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifatpreskriptif. Jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan kasus,Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan, menggunakan metode logikadeduktif dalam penelitian ini, serta analisis secara kualitatifHasil dari penelitian ini menunjukan kesesuaian Pengajuan KasasiPenuntut Umum atas alasan ketidakcermatan Hakim terhadap fakta hukum dipersidangan penggelapan dalam jabatan dengan 253 KUHAP, selanjutnyamengenai kesesuaian pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutuskankasasi penuntut umum atas alasan ketidakcermatan hakim pengadilan negeriJakarta Utara terhadap fakta hukum di persidangan perkara penggelapan dalamjabatan dengan KUHAP dan dalil-dalil yang dipakai hakim dalam memutusperkara dalam kasus ini.Kata Kunci : Upaya Hukum, Kasasi, Penggelapan dalam Jabatan